Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
Polsek Pangkalan Kerinci berhasil membongkar kasus eksploitasi anak

Pekanbaru - Berawal dari rasa kasihan warga pengguna jalan, Polsek Pangkalan Kerinci berhasil membongkar kasus eksploitasi anak dengan memaksa tiga orang korban mengamen menjadi manusia silver dan mengemis di lampu merah Pangkalan Kerinci Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Jumat (12/6).

Ketiga korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun dan 9 tahun, serta seorang anak perempuan usia 9 tahun. Terduga pelaku dalam kasus eskploitasi ini adalah Siska Mariani dan suaminya Muhammad Mukmin, keduanya merupakan warga Pelalawan.

“Dua anak laki-laki yang dipaksa mengemis adalah anak pasutri yang diamankan, sedangkan seorang anak perempuan lainnya merupakan cucu tiri terduga pelaku,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, Minggu (14/6).

Hasyim menjelaskan motif kedua tersangka dalam kasus ini yakni memanfaatkan anak untuk mengemis (Manusia Silver) dan mengambil keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan anak.

Sementara itu, untuk modus operandinya, ketiga anak tersebut ditempatkan di tempat umum untuk meminta-minta, sementara hasilnya diserahkan kepada pelaku.

Terungkapnya kasus eksploitasi anak ini berawal dari keprihatinan warga pengguna jalan bernama Hanafi Islami, yang merasa iba dengan aktivitas ketiga korban di lokasi.

“Kasus eksploitasi ini terungkap dari laporan warga yang mengatakan tiga anak yang dipaksa mengemis takut pulang karena target yang diminta terduga pelaku tidak tercapai," jelas Hasyim.

Kronologis ketiga anak tersebut dipaksa mengemis, pada Jumat (12/6) sekitar pukul 15.00 WIB terlapor Siska Mariani memerintahkan anaknya inisial MH (11), dan RA (9) serta PW (9) cuci tirinya diminta untuk mengamen dan mengemis di Lampu merah Pangkalan Kerinci Jalam Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. 

Setibanya di lokasi, ketiga korban diminta pelaku untuk mengamen, menjadi manusia silver dan mengemis di lampu merah tersebut.

"Mereka ditargetkan harus mendapatkan uang Rp250 ribu per orang per harinya, yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB,” kata Hasyim.

Hasil pendalaman diketahui, aksi eksploitasi tersebut sudah berjalan selama 7 bulan ketika para pelaku dan anak - anaknya pindah ke Pangkalan Kerinci. Sekitar pukul 22.00 WIB, beberapa warga yang iba melihat kondisi ketiga anak tersebut langsung membawa merekake Polsek Pangkalan Kerinci.

"Ketiga anak tersebut dibawa ke kantor polisi, karena mereka mengaku takut pulang karena jika tidak mendapatkan target uang Rp250 ribu,” jelas Hasyim.

Mendengar laporan dan pengakuan ketiga anak tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, SIK MH bersama anggota mendatangi terduga pelaku dan langsung mengamankannya.

Atas perbuatannya, kedua pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak atau pasal 761 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Tindak Pidana "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak".

“Saat ini terduga pelaku ekspoliatasi anak tersebut diamankan di polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Hasyim.