Siak - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, S.S.T., M.H., menghadiri kegiatan Pelatihan Paralegal Para Penghulu: Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat dalam Menghadapi Konflik Agraria dan Lingkungan Hidup di Kabupaten Siak yang diselenggarakan bersama Pemerintah Kabupaten Siak. Kehadiran Martin dalam kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dalam memperkuat kapasitas aparatur desa untuk menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Bupati Siak tersebut, Kakantah didampingi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Siak dan berkesempatan menjadi narasumber utama pada sesi materi pertanahan. Ia menyampaikan berbagai pemahaman terkait regulasi pertanahan, pencegahan konflik agraria, serta pentingnya peran pemerintah desa dalam menjaga ketertiban administrasi pertanahan.
Kakantah menjelaskan bahwa Penghulu atau Kepala Desa memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Kedekatan tersebut menjadikan Penghulu sebagai ujung tombak dalam mendeteksi sejak dini berbagai persoalan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, banyak konflik pertanahan dapat dicegah apabila masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status tanah, batas bidang tanah, serta prosedur administrasi pertanahan yang sesuai ketentuan. Oleh karena itu, Penghulu diharapkan mampu menjadi sumber informasi yang tepat bagi masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Selain berperan dalam pencegahan, Kakantah juga menekankan pentingnya keterlibatan Penghulu dalam penyelesaian masalah pertanahan di tingkat desa. Melalui pendekatan musyawarah dan mediasi yang mengedepankan kearifan lokal, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Lebih lanjut, kakantah mengajak para Penghulu untuk aktif mendorong tertib administrasi pertanahan di lingkungan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen dan kejelasan data pertanahan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki warga.
Pelatihan paralegal ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman hukum para Penghulu dalam menghadapi berbagai persoalan agraria dan lingkungan hidup. Dengan bekal pengetahuan yang memadai, para Penghulu diharapkan mampu memberikan pendampingan awal kepada masyarakat serta menjembatani koordinasi dengan instansi terkait apabila terjadi permasalahan.
Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Siak, dan para Penghulu, diharapkan tercipta sistem pencegahan dan penyelesaian konflik yang lebih efektif. Martin menegaskan bahwa penguatan kapasitas aparatur desa merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kabupaten Siak yang kondusif, berkeadilan, serta bebas dari sengketa agraria dan lingkungan hidup.