Kantah Inhil Perkuat Kinerja PTSL Melalui Monitoring dan Evaluasi Kanwil BPN Riau

Kantah Inhil Perkuat Kinerja PTSL Melalui Monitoring dan Evaluasi Kanwil BPN Riau

Pekanbaru – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Riau sebagai upaya memastikan pelaksanaan Program Strategis Nasional berjalan optimal dan sesuai target yang telah ditetapkan.

Monitoring dan evaluasi tersebut menjadi forum penting untuk meninjau perkembangan pelaksanaan PTSL di masing-masing daerah, termasuk capaian yang telah diraih, hambatan yang dihadapi di lapangan, serta langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan guna mempercepat penyelesaian program. Melalui kegiatan ini, setiap satuan kerja juga berkesempatan berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pelaksanaan PTSL.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST, menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai ketentuan dan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Muhammad Khomsadi, evaluasi secara berkala memberikan gambaran yang jelas mengenai progres pekerjaan di lapangan sekaligus menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang membutuhkan penanganan segera. Dengan demikian, setiap permasalahan dapat dicarikan solusi secara cepat dan tepat melalui koordinasi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.

Ia menjelaskan bahwa Kantah Inhil terus berkomitmen mendukung suksesnya program PTSL sebagai salah satu program prioritas nasional. Berbagai upaya dilakukan mulai dari peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat guna memperlancar proses pengumpulan data fisik dan yuridis bidang tanah.

“Kami berupaya memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, kami memperoleh berbagai masukan yang dapat menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Muhammad Khomsadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PTSL memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat serta dapat memanfaatkan tanahnya untuk berbagai kegiatan produktif yang mendukung peningkatan kesejahteraan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantah Kabupaten Indragiri Hilir optimistis target pelaksanaan PTSL tahun 2026 dapat dicapai dengan baik. Sinergi yang kuat antara seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Riau diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh.