Tembilahan - Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka penyusunan Produk Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai bagian dari proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan oleh PT. Pulau Sambu. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peninjauan lapang dilakukan oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik lokasi. Tim memastikan kesesuaian antara data administrasi, kondisi eksisting di lapangan, serta rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan oleh pemohon.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, S.ST., mengatakan bahwa kegiatan peninjauan lapang merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, setiap proses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan harus didasarkan pada data dan fakta di lapangan agar menghasilkan rekomendasi yang tepat.
Muhammad Khomsadi menjelaskan bahwa Produk Pertimbangan Teknis Pertanahan memiliki peran strategis dalam mendukung penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Melalui produk tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun aspek pertanahan lainnya.
Ia menambahkan bahwa peninjauan lapang juga menjadi langkah untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memanfaatkan ruang. Dengan proses verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh, diharapkan pemanfaatan tanah dapat berjalan secara tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Menurut Muhammad Khomsadi, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan. Hal ini dilakukan agar setiap produk yang diterbitkan memiliki kualitas, akurasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan peninjauan lapang tersebut juga menjadi wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang efektif dan berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap tata ruang.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir siap mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.