PEKANBARU - Ruang kerja Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penangkapan dan penahanan Bupati Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen.
Meski ruang kerjanya belum bisa digunakan, Mukhlisin memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan ruang kerja sementara agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ruang kerja saya memang disegel, tetapi sudah disiapkan ruangan lain. Yang penting kami tetap bisa bekerja," kata Mukhlisin, Kamis (2/7/26).
Ia tak merincikan ruang kerja dimaksud. Apakah masih di Kantor Bupati atau di tempat lainnya. Namun, ia berujar bahwa ruangan kerjanya sekarang lebih sempit.
"Walaupun ruangannya lebih sempit, tidak masalah. Yang terpenting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ungkapnya.
Terkait dengan kondisi di pemerintahan Kuansing, menurutnya tetap berjalan seperti viasa. Tidak ada gejolak.
Namun, Mukhlisin mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintah agar semakin berhati-hati dalam menjalankan amanah dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat pimpinan daerah harus menjadi pembelajaran agar tata kelola pemerintahan ke depan semakin baik, bersih, dan transparan.
"Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Insya Allah ke depan kami akan menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Semoga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi," pungkasnya