Kepala Kantor Pertanahan Siak Tekankan Kepastian Hukum Lewat Kerja Sama dengan Kejaksaan

Kepala Kantor Pertanahan Siak Tekankan Kepastian Hukum Lewat Kerja Sama dengan Kejaksaan

PEKANBARU – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, S.S.T., M.H., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (16/07/2026) ini menjadi momentum strategis memperkuat sinergi penanganan permasalahan hukum pertanahan di wilayah tersebut .

Dalam keterangannya, Martin menyampaikan apresiasi atas inisiasi kerja sama yang digagas oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Menurutnya, kolaborasi ini sangat krusial mengingat kompleksitas permasalahan agraria yang kerap bersinggungan dengan ranah Perdata dan Tata Usaha Negara . "Kerja sama ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi kami dalam berkoordinasi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa fokus utama kerja sama ini adalah untuk menyelesaikan sengketa, memberikan bantuan hukum, serta menyediakan pertimbangan hukum. Hal ini sejalan dengan kebutuhan Kantor Pertanahan Siak untuk menangani berbagai kasus yang membutuhkan pendampingan hukum profesional dari Jaksa Pengacara Negara . Sinergi diharapkan mampu menekan potensi konflik di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa dengan adanya PKS ini, koordinasi antara BPN dan Kejaksaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan responsif. "Kami ingin menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Siak," tegasnya . Kejelasan hukum ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan mencegah timbulnya masalah di kemudian hari.

Kegiatan penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Kehadiran sejumlah pejabat pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN lainnya, seperti Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Arief Muliawan, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Ilyas Tedjo Prijono, serta Dirjen Penataan Agraria Embun Sari, menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penguatan kolaborasi ini .

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan RI yang telah berjalan sebelumnya . Martin menilai keberlanjutan program ini sangat positif dan akan berdampak langsung pada optimalisasi pelayanan pertanahan di Kabupaten Siak. Dengan landasan hukum yang jelas, pelayanan publik di sektor pertanahan akan lebih terjamin.

Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelesaian masalah pertanahan. "Kami akan manfaatkan sinergi ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan persoalan yang ada dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkas Martin .

Dengan adanya perjanjian ini, Kabupaten Siak diharapkan menjadi salah satu wilayah yang memiliki tata kelola pertanahan yang lebih baik dan berkeadilan, sejalan dengan program Reforma Agraria nasional . Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.