Semester I 2026, Penyerahan Santunan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Riau Naik 15,67 Persen

Semester I 2026, Penyerahan Santunan Korban Kecelakaan Jasa Raharja Riau Naik 15,67 Persen

PEKANBARU – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Riau mencatat penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sepanjang semester I tahun 2026 mencapai Rp 38 miliar. Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar 15,67 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada semester I tahun 2025 lalu.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Riau, Muhammad Hidayat, menjelaskan bahwa lonjakan nilai santunan tersebut dipicu oleh dua faktor utama. Kenaikan terjadi selain karena bertambahnya jumlah korban kecelakaan, juga akibat adanya penyesuaian biaya pelayanan kesehatan serta harga obat-obatan medis di rumah sakit.

Merinci data kecelakaan tersebut, Hidayat memaparkan bahwa jumlah penerima santunan meningkat dari 1.367 korban menjadi 1.510 korban, atau naik 10,46 persen. Korban meninggal dunia tercatat naik dari 267 orang menjadi 359 orang, di mana total santunan bagi korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris mencapai Rp 19,85 miliar.

Dilihat dari demografi profesi korban, usia produktif dan pelajar mendominasi angka kecelakaan lalu lintas di Riau. Korban terbanyak berasal dari kalangan pelajar sebanyak 443 orang, disusul wiraswasta sebanyak 412 orang, serta masyarakat yang belum bekerja sebanyak 391 orang.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kelompok rentan kecelakaan didominasi oleh generasi muda usia 15–24 tahun dengan total 733 korban. Selain itu, secara jenis kelamin, korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Riau masih didominasi oleh kaum laki-laki, yakni sebanyak 1.490 orang.


 

Terkait besaran perlindungan, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu, P3K Rp 1 juta, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, serta santunan cacat tetap dan meninggal dunia masing-masing maksimal Rp 50 juta. Khusus korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, disalurkan bantuan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

Muhammad Hidayat menambahkan, dana santunan tersebut bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di kantor Samsat.

Oleh karena itu, ia mengimbau para pemilik kendaraan untuk selalu tertib dan disiplin melakukan registrasi tahunan guna menjaga keberlangsungan jaminan perlindungan korban kecelakaan.


 

Penyerahan santunan secara cepat dan tepat menjadi wujud komitmen insan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat. Mengingat kenaikan angka kecelakaan yang masih mengancam, keselamatan di jalan raya, khususnya bagi generasi muda, harus menjadi prioritas bersama agar semakin sedikit keluarga yang kehilangan anggota kerabatnya