Tak Beri Ruang Pelaku PETI, Polsek Kuantan Tengah Bakar 5 Rakit Lanting di Sungai Sipaku

Tak Beri Ruang Pelaku PETI, Polsek Kuantan Tengah Bakar 5 Rakit Lanting di Sungai Sipaku

KUANSING – Komitmen pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi mem-back up Polsek Kuantan Tengah menggelar operasi penertiban PETI jenis lanting di kawasan Bendungan Aliran Sungai Sipaku, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Selasa (28/7/2026).

Operasi penertiban di lapangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, didampingi Panit Dua Unit IV Subdit IV Krimsus Polda Riau Ipda O. On Aridilah, serta Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah Ipda J.O. Lumban Gaol. Penertiban ini melibatkan personel gabungan dari unsur Polsek Kuantan Tengah, Ditreskrimsus Polda Riau, dan Satreskrim Polres Kuansing.

Langkah tegas aparat kepolisian ini bergerak sekitar pukul 15.00 WIB sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Warga melaporkan masih maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan Bendungan Sungai Sipaku yang dinilai berpotensi merusak kelestarian lingkungan serta memicu keresahan sosial.

Setibanya di lokasi sasaran sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan menemukan lima unit rakit PETI jenis lanting yang berada di aliran sungai. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan para pelaku telah melarikan diri dari tempat kejadian.

Guna memastikan fasilitas tambang ilegal tersebut tidak dapat digunakan kembali, petugas mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh sarana di tempat. Sebanyak lima unit rakit lanting beserta peralatan pendukungnya dirusak dan dibakar di lokasi hingga hancur total.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bukti nyata penegakan hukum sekaligus langkah perlindungan terhadap ekosistem daerah.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat merusak lingkungan. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar AKP Linter Sihaloho, kepada awak media Rabu (29/7/2026).

Meskipun dalam operasi ini tidak ada pelaku maupun barang bukti yang dibawa ke markas, pemusnahan lima rakit lanting dianggap esensial untuk memutus operasional tambang di kawasan tersebut. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penertiban PETI secara berkelanjutan melalui sinergi dengan Polda Riau, instansi terkait, dan dukungan masyarakat demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan.