Wabup Meranti Dorong Kebijakan Khusus Pekerja Migran Perbatasan ke Malaysia

Wabup Meranti Dorong Kebijakan Khusus Pekerja Migran Perbatasan ke Malaysia
Foto ilustrasi (akal Imitasi/Gemini)

 

Meranti - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, mendorong pemerintah pusat melahirkan kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan agar dapat bekerja secara legal dan aman di Malaysia. Usulan tersebut disampaikan Muzamil saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI pada Kamis (13/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Muzamil mengusulkan penerapan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang memiliki keterikatan ekonomi dengan Malaysia. Kebijakan ini dinilai penting karena mobilitas warga perbatasan yang bekerja ke negeri jiran menggunakan visa kunjungan wisata telah berlangsung puluhan tahun dan rentan masalah hukum.

Muzamil menegaskan bahwa fokus pemerintah daerah bukan untuk menghentikan mobilitas warga, melainkan mengatur mekanisme kerja agar legal, produktif, dan terlindungi. Ia menambahkan bahwa tingginya kebutuhan tenaga kerja sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa di Malaysia merupakan peluang strategis bagi warga lokal perbatasan.

"Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara," katanya.

Guna mendukung kesiapan tenaga kerja, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berencana menyediakan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon PMI. Pelatihan tersebut nantinya diselaraskan melalui kerja sama dengan lembaga resmi seperti Construction Industry Development Board (CIDB) Malaysia agar kualifikasi pekerja diakui secara sah.

Dukungan terhadap usulan skema SBT juga disampaikan oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang mencatat ribuan warganya menghadapi persoalan legalitas serupa di Malaysia. Iskandarsyah berharap kebijakan khusus tersebut dapat memperpanjang akses masa tinggal pekerja perbatasan dari satu bulan menjadi tiga hingga enam bulan.

Iskandarsyah menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat perbatasan yang bekerja di luar negeri. Perlakuan khusus tersebut diharapkan mampu mencegah warga terindikasi dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kita berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Karimun dan Meranti sehingga mereka bisa bekerja secara legal dan tidak terindikasi TPPO," tegasnya.

Merespons usulan dari daerah, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Widiyanto, menyarankan agar model kerja sama ketenagakerjaan antara Malaysia dan Thailand dapat dipelajari sebagai referensi.

Sementara itu, Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas, Agato PP Simamora, memastikan kementeriannya siap mengawal gagasan tersebut hingga terealisasi.

Rakor tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Muzamil berharap sinergi dengan pemerintah pusat ini dapat melahirkan regulasi konkret demi menjamin hak dan keselamatan warga negara di luar negeri.