Tembilahan - Transformasi layanan publik terus didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Momentum tersebut semakin nyata setelah Transformasi Layanan Publik resmi diluncurkan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Sejalan dengan peluncuran tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) turut mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hilir yang turut dihadiri oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Inhil.
Kerja sama dan transformasi layanan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih efektif. Kehadiran IPPAT dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi guna memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Khomsadi, menyampaikan bahwa transformasi layanan tersebut memberikan kepastian waktu, khususnya dalam proses pengukuran bidang tanah. Dalam skema layanan yang baru, masa tunggu untuk pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari.
Menurut Muhammad Khomsadi, kepastian waktu tersebut memberikan kemudahan bagi pemohon karena masyarakat dapat menentukan sendiri sekaligus mengetahui kapan bidang tanah mereka akan dilakukan pengukuran. Dengan demikian, pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian terkait jadwal pelaksanaan pengukuran.
Tidak berhenti pada tahap pengukuran, proses selanjutnya juga memiliki target waktu yang jelas. Setelah pengukuran dilaksanakan, pemrosesan hasil pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari.
“Dengan adanya kepastian waktu ini, masyarakat dapat mengetahui tahapan dan estimasi penyelesaian layanan yang mereka ajukan. Total proses ditargetkan selesai maksimal 12 hari,” jelas Muhammad Khomsadi. Ia menambahkan, transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui Transformasi Layanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk Bapenda dan IPPAT. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang cepat dan pasti, sekaligus menjadi bagian dari semangat ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menuju Indonesia Maju.