Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau

Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan  Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
Foto Bersama Pengurus Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK

PEKANBARU,  – Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) resmi memperluas jangkauan layanannya dengan meresmikan Kantor Perwakilan Provinsi Riau melalui acara tasyakuran yang berlangsung di Pekanbaru, Sabtu (29/8/2026).

 Peresmian ini menandai  komitmen CHK untuk menghadirkan layanan hukum strategis yang mengintegrasikan hukum pidana khusus/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kepakaran agribisnis, tata kelola koperasi, dan  analisis geospasial kehutanan.Provinsi Riau sebagai episentrum perkebunan kelapa sawit nasional menghadapi dinamika hukum yang kompleks, mulai dari legalitas kawasan hutan pasca-UU Cipta Kerja dan Satgas PKH, Kemitraan perusahaan dengan petani, hingga risiko penegakan hukum dalam tata kelola  perizinan berusaha dan pengunaan dana publik sektor perkebunan seperti program PSR dan Sarpras. 

Kehadiran CHK Perwakilan Riau dirancang untuk menjawab tantangan tersebut melalui  pendekatan pencegahan (preventive law) dan pembelaan peradilan yang akuntabel.
Managing Partner / Direktur Utama Law Firm CHK, Rudianto Manurung, SH., MH., CLA, menyampaikan bahwa kehadiran kantor perwakilan ini merupakan respons atas tingginya kebutuhan akan kepastian berusaha dan keadilan tata kelola sumber daya alam di Riau sekaligus mengembangkan sinergi kami yang berjalan baik selama 3 tahun terakhir di kantor pusat CHK Jakarta bersama Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO seorang pakar Agribisnis Sawit.

"Riau memiliki potensi perkebunan yang luar biasa, namun kerap terhambat oleh sengketa agraria, asimetri kemitraan, serta risiko hukum dalam pengelolaan usaha dan anggaran publik.  Citra Hukum Keadilan hadir tidak hanya untuk beracara di ruang sidang, tetapi memberikan audit kepatuhan hukum (legal compliance), mitigasi risiko Tipikor, dan pengawalan kontrak bisnis yang  sehat agar investasi daerah terlindungi dan petani/masyarakat memperoleh haknya secara adil," ujar Rudianto Manurung.

Dalam struktur kepemimpinannya di Riau, CHK memadukan praktisi hukum senior dengan  akademisi agribisnis. Posisi Senior Advisor Agribisnis dan Hubungan Lembaga dipercayakan kepada Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO, sementara operasional litigasi dan pendampingan lapangan dipimpin oleh Bangun Sinaga, SH., MH., CLA selaku Senior Lawyer / Kepala Operasional Hukum Perwakilan Riau.

Dr. Rino Afrino menegaskan pentingnya menghubungkan aspek kepatuhan hukum dengan produktivitas kebun dan kedaulatan kelembagaan petani.

"Persoalan hukum di tingkat tapak sering kali bermula dari tata kelola kelembagaan pekebun/ koperasi yang belum akuntabel dan ketidakpastian batas kawasan hutan. Akibatnya, program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan sertifikasi keberlanjutan terhambat. Pendekatan hukum kami diarahkan untuk memperkuat posisi tawar petani, membenahi manajemen KUD dan hubungan perusahaan dengan petani, serta mendorong produktivitas TBS yang optimal dan berdaya saing," jelas Dr. Rino, yang juga merupakan Dosen Agribisnis pada Universitas Koperasi Indonesia.

Kepala Operasional Hukum CHK Riau, Bangun Sinaga, menambahkan bahwa kantor operasional di Sidomulyo Timur siap melayani konsultasi petani, koperasi dan korporasi, pendampingan BUMD, audit lingkungan/ESG, penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sektor sumber daya alam. serta petani yang ingin memanfaatkan program cek spasial gratis.

"Kami mengedepankan pendekatan preventive law. Sektor perkebunan dan pengelolaan dana publik di Riau membutuhkan kepatuhan regulasi yang ketat agar para pengambil kebijakan terhindar dari jerat pidana korupsi maupun sengketa administrasi perizinan," jelas Bangun Sinaga.

Sebagai wujud kontribusi nyata dan tanggung jawab sosial (pro-bono) bagi masyarakat Riau, 
CHK secara resmi meluncurkan dua program layanan bebas biaya:
1. Layanan Cek Spasial Kawasan Hutan Gratis: Pemeriksaan awal titik koordinat/poligon 
kebun terhadap peta SK MenLHK, PIPPIB, PPTPKH, dan RTRW untuk memastikan status 
legalitas lahan (APL vs. Kawasan Hutan) guna mempercepat syarat program PSR, Sarpras 
dan sertifikasi ISPO.
2. Klinik Hukum & Penyuluhan Agribisnis Dwi-Mingguan: Forum konsultasi dan edukasi 
hukum gratis yang diselenggarakan rutin setiap dua pekan sekali bagi petani pengurus 
KUD, asosiasi petani, dan kelompok tani mengenai legalitas lahan, bedah kontrak 
kemitraan, penetapan Indeks K/harga TBS, dan tata kelola koperasi.
Acara syukuran peresmian kantor dihadiri oleh jajaran pimpinan firma, tokoh masyarakat, Dinas 
Perkebunan Provinsi Riau, Akademisi dari UNRI dan UNILAK, perwakilan asosiasi perkebunan dan 
pengusaha, pengurus koperasi tani, serta rekan sejawat advokat di Kota Pekanbaru.

TENTANG LAW FIRM CITRA HUKUM KEADILAN

(CHK) Law Firm Citra Hukum Keadilan adalah kantor advokat dan konsultan hukum yang 
berkedudukan di Jakarta, Membuka Kantor Perwakilan di Riau yang menyediakan layanan litigasi 
dan non-litigasi dengan fokus pada hukum agribisnis, hukum pidana khusus (Tipikor), hukum 
korporasi/BUMD, agraria-kehutanan, dan audit hukum.