TEMBILAHAN – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas aparatur peradilan melalui partisipasi aktif dalam forum-forum diskusi strategis. Pada hari Senin, 31 Agustus 2026, jajaran pimpinan dan pegawai PN Tembilahan mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) Episode ke-17. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring, memungkinkan partisipasi yang luas dari berbagai elemen pengadilan di seluruh wilayah hukum.
Acara PERISAI kali ini mengusung tema yang sangat relevan dengan dinamika sosial saat ini, yaitu "Kebebasan, Kebencian, dan Penegakan Hukum: Menemukan Keseimbangan dalam Perspektif HAM". Tema ini dipilih untuk menggali lebih dalam bagaimana prinsip kebebasan berpendapat dapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab hukum, serta bagaimana negara merespons ujaran kebencian tanpa mencederai hak asasi manusia warga negaranya. Diskusi ini menjadi momentum penting bagi para penegak hukum untuk menyegarkan pemahaman mereka terhadap batasan-batasan konstitusional.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan staf teknis di lingkungan PN Tembilahan. Turut hadir secara virtual Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Bapak Feri Anda, S.H., M.H., yang memimpin delegasi pengadilan setempat. Kehadiran beliau menegaskan prioritas manajemen pengadilan dalam memastikan bahwa setiap putusan dan tindakan hukum yang diambil senantiasa berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain Ketua Pengadilan, acara juga diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan, para Hakim, serta Tenaga Teknis lainnya. Partisipasi massal dari berbagai jabatan struktural dan fungsional ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa isu keseimbangan antara kebebasan dan penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab hakim, melainkan juga melibatkan peran tenaga teknis dalam mendukung proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Wakil Ketua PN Tembilahan, Chandra Ramadhani, S.H., M.H., memberikan penekanan khusus mengenai urgensi tema yang dibahas dalam episode kali ini. Menurut beliau, di era digital di mana informasi menyebar dengan kecepatan tinggi, batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran kebencian sering kali menjadi kabur. "Sebagai aparatur peradilan, kita dituntut untuk tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga konteks sosial di balik setiap kasus yang berkaitan dengan ujaran kebencian atau pelanggaran kebebasan," ungkap Chandra Ramadhani.
Lebih lanjut, Chandra Ramadhani menjelaskan bahwa menemukan keseimbangan dalam perspektif HAM memerlukan pendekatan yang holistik dan bijaksana. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara represif yang justru mematikan ruang kritik, namun juga tidak boleh longgar hingga membiarkan intoleransi berkembang. "Perspektif HAM mengajarkan kita bahwa setiap individu memiliki hak untuk didengar, namun hak tersebut dibatasi oleh hak orang lain untuk merasa aman dan dihargai. Inilah titik keseimbangan yang harus terus kita jaga dalam setiap pertimbangan hukum," tambah beliau.
Melalui kegiatan PERISAI ini, para peserta diajak untuk bertukar pikiran dan mendapatkan wawasan baru dari para narasumber ahli mengenai interpretasi hukum terkini terkait isu-isu kontemporer. Diskusi interaktif yang terjadi selama sesi berlangsung diharapkan dapat memperkaya perspektif para hakim dan tenaga teknis dalam menangani perkara-perkara sensitif di masa depan. Hal ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern dan responsif terhadap perubahan zaman.
Dengan berakhirnya kegiatan PERISAI Episode ke-17, PN Tembilahan berkomitmen untuk mengimplementasikan nilai-nilai dan wawasan yang diperoleh ke dalam praktik sehari-hari di ruang sidang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, sekaligus menjamin bahwa setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif yang berpihak pada perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat Indonesia.