Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melalui Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melaksanakan pelayanan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa, 1 September 2026. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan di Blok Mahoni dan Cendana sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak integrasi bagi WBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, WBP mendapatkan penjelasan mengenai program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Petugas memberikan pemahaman secara langsung terkait persyaratan yang harus dipenuhi, baik dari aspek administrasi maupun ketentuan lainnya yang menjadi dasar dalam pengusulan hak integrasi.
Selain menjelaskan persyaratan, petugas juga memberikan informasi mengenai waktu atau tahapan yang memungkinkan bagi masing-masing WBP untuk memperoleh hak PB, CB, maupun CMB. Pemberian informasi secara terbuka ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman WBP sehingga mereka dapat mengikuti proses pembinaan dengan baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kalapas Tembilahan, Wahyu Prasetyo, Bc.IP., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pelayanan integrasi merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan. “Kami ingin setiap WBP memahami hak dan kewajibannya dengan baik. Jalani pembinaan secara sungguh-sungguh, patuhi tata tertib, dan penuhi seluruh ketentuan agar hak integrasi dapat diproses sesuai aturan,” ujarnya.