Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik Jadi Rp3.943,46/Kg

Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik Jadi Rp3.943,46/Kg

 

PEKANBARU - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan untuk periode 9-15 September 2026. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp58,62 per kilogram atau mencapai 1,51 persen dibandingkan harga periode sebelumnya.

Dengan kenaikan tersebut, harga TBS sawit untuk tanaman umur 9 tahun kini ditetapkan sebesar Rp3.943,46 per kilogram. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja, SP, M.Si, mengatakan kenaikan harga TBS pekan ini dipengaruhi oleh meningkatnya harga CPO dan kernel.

"Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel," kata Defris, Selasa (8/9/2026).

Dari kedua komoditas tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada harga kernel. Harga penjualan kernel minggu ini tercatat naik Rp524,66 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, harga penjualan crude palm oil (CPO) juga mengalami kenaikan sebesar Rp161,37 per kilogram. Dalam penetapan harga periode ini, harga CPO yang digunakan tim mencapai Rp15.972,35 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp14.068,16 per kilogram.

Indeks K yang digunakan tetap sebesar 93,34 persen, dengan BOTL 0,93 persen. Sementara harga cangkang ditetapkan sebesar Rp24,76 per kilogram.

Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS yang dilakukan Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga, harga TBS ditetapkan untuk tanaman umur 3 hingga 30 tahun.

Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.050,87 per kilogram. Kemudian umur 4 tahun Rp3.404,24, umur 5 tahun Rp3.654,95, umur 6 tahun Rp3.796,30, umur 7 tahun Rp3.881,77, dan umur 8 tahun Rp3.928,95 per kilogram.

Harga tertinggi berada pada kelompok tanaman umur 9 tahun, yakni Rp3.943,46 per kilogram. Selanjutnya, harga TBS umur 10-20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.901,79 per kilogram.

Untuk tanaman umur 21 tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.835,48 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.759,26, umur 23 tahun Rp3.672,62, umur 24 tahun Rp3.607,02, dan umur 25 tahun Rp3.553,17 per kilogram.

Kemudian, umur 26 tahun sebesar Rp3.533,79, umur 27 tahun Rp3.503,79, umur 28 tahun Rp3.446,96, umur 29 tahun Rp3.405,22, dan umur 30 tahun sebesar Rp3.309,80 per kilogram.

Penetapan harga tersebut mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 tentang Pedoman Umum Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Dalam penetapan tersebut, tim juga menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati bersama.

Defris menjelaskan, terdapat sejumlah PKS yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi kedua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp16.005,80 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp13.679 per kilogram.

Menurut Defris, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus melakukan perbaikan tata kelola dalam proses penetapan harga.

Upaya tersebut dilakukan agar penetapan harga TBS tetap sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi kedua pihak yang bermitra.

"Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra," ujarnya.

Ia mengatakan, perbaikan tata kelola tersebut merupakan komitmen bersama seluruh stakeholder dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

"Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," katanya.

Defris berharap komitmen tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan pekebun sawit di Riau.

"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.