Modus Pakai Stiker LPS, 3 Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru

Modus Pakai Stiker LPS, 3 Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru

PEKANBARU - Tiga unit angkutan sampah yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasional diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketiga mobil tersebut diamankan saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan trans depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ironisnya, ketiga angkutan tersebut masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga tampak seperti angkutan sampah resmi. Padahal, berdasarkan pemeriksaan petugas, ketiganya tidak lagi mengantongi izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru.


 

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan terhadap angkutan sampah LPS.

"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Juli yang akrab disapa Rino, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke kawasan trans depo.

"Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," terangnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ada tiga unit mobil yang tidak dapat menunjukkan izin operasional yang dikeluarkan DLHK Kota Pekanbaru.

Rino mengungkapkan, ketiga kendaraan tersebut diketahui membuang sampah ke trans depo ketika jam operasional tempat tersebut telah dihentikan. Mereka juga masih memasang stiker LPS meski sudah tidak lagi menjadi bagian dari LPS.

"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo," katanya.

Menurut Rino, ketiga unit tersebut sebelumnya memang pernah bergabung dengan LPS. Namun, setelah tidak lagi menjadi bagian dari LPS, stiker yang menandakan sebagai angkutan LPS tidak dilepas.

"Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," jelasnya.

Kondisi tersebut membuat kendaraan tetap dapat masuk ke trans depo. Rino menyebut para pengemudi diduga memanfaatkan kedekatan dengan petugas pengawas di lokasi.

"Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," ungkapnya.

Setelah diamankan, ketiga kendaraan beserta pengemudinya kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Ketiganya diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," pungkasnya.