Terjunkan Tim ke Gang Samudera II, LBHK Markfen Justice Beri Penyuluhan Hukum bagi Penerima PKH Tembilahan Hulu

Terjunkan Tim ke Gang Samudera II, LBHK Markfen Justice Beri Penyuluhan Hukum bagi Penerima PKH Tembilahan Hulu

Tembilahan Hulu - Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat marjinal melalui kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan yang bersifat non-litigasi ini diselenggarakan pada Rabu (09/09) di lokasi strategis, yakni Kelurahan Tembilahan Barat, tepatnya di Gang Samudera II, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kehadiran lembaga ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mungkin kesulitan mengakses layanan hukum akibat keterbatasan biaya.

Kegiatan penyuluhan ini secara khusus menyasar Kelompok Samudra, yang merupakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta keluarga-keluarga kurang mampu lainnya di wilayah tersebut. Target peserta ini dipilih karena mereka merupakan kelompok yang paling rentan terhadap masalah hukum namun memiliki akses terbatas terhadap bantuan profesional. Dengan fokus pada kelompok ini, LBHK Markfen Justice berharap dapat memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat ekonomi lemah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan kolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan yang tepat sasaran. Hadir mendampingi para penerima manfaat adalah Mardian, selaku Koordinator Kabupaten (Koorkab) Pendamping PKH Indragiri Hilir (Inhil). Keterlibatan pendamping PKH ini sangat penting untuk menjembatani komunikasi antara lembaga bantuan hukum dengan masyarakat, sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Narasumber utama dalam acara penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Ketua LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, SH. Beliau hadir bersama dengan tim paralegal dan staf lembaga untuk memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai berbagai aspek hukum yang sering dihadapi masyarakat sehari-hari. Kehadiran seorang ahli hukum seperti Markoni Efendi menjamin bahwa informasi yang diterima oleh warga adalah akurat, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Dalam paparannya, Markoni Efendi menekankan betapa krusialnya peran pendampingan hukum ketika seseorang atau keluarganya menghadapi permasalahan legal. Ia menjelaskan bahwa banyak kasus hukum yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan lebih baik jika sejak awal mendapatkan arahan yang tepat dari tenaga profesional. Pendampingan ini tidak hanya membantu dalam proses penyelesaian sengketa, tetapi juga mencegah warga terjebak dalam prosedur hukum yang rumit dan berpotensi merugikan posisi mereka.

Lebih lanjut, Markoni mengingatkan peserta tentang amanat undang-undang yang menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara, khususnya bagi mereka yang miskin dan tidak mampu. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa kemiskinan bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh keadilan. Pernyataan ini menegaskan bahwa bantuan hukum bukanlah sekadar charity atau amal semata, melainkan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara melalui lembaga-lembaga yang kompeten.

Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, LBHK Markfen Justice membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Markoni menyatakan bahwa syarat untuk mendapatkan pendampingan dari lembaga mereka sangatlah sederhana dan inklusif. Masyarakat cukup menunjukkan Kartu PKH atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti status ekonomi mereka, maka tim LBHK Markfen Justice siap untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan tanpa membebani mereka dengan biaya tambahan.

Dengan diadakannya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan terjadi peningkatan literasi hukum di kalangan masyarakat Tembilahan Hulu, khususnya bagi kelompok rentan. Langkah proaktif dari LBHK Markfen Justice ini menjadi contoh nyata bagaimana lembaga sosial dapat berperan aktif dalam menegakkan keadilan sosial. Ke depannya, diharapkan model pendampingan semacam ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak wilayah, sehingga cita-cita persamaan di hadapan hukum dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.