INHIL – Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan (LBHK) Markfen Justice yang bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum resmi ditutup, Ahad (13/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat (11/9) hingga Ahad (13/9/2026), tersebut diikuti sebanyak 27 peserta. Pada penutupan, seluruh peserta dikukuhkan sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan paralegal secara online maupun offline.
Ketua Panitia Diklat Paralegal LBHK Markfen Justice, Sulaihah, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan pendidikan dan pelatihan paralegal pertama yang dilaksanakan oleh LBHK Markfen Justice.
“Tidak terasa kita sudah menjalani pendidikan dan pelatihan paralegal dari tanggal 11 hingga tanggal 13. Perlu saya sampaikan, ini pertama kalinya kami dari LBH melaksanakan pendidikan dan pelatihan paralegal,” ujar Sulaihah.
Ia menyebutkan, seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan angkatan pertama. Karena itu, dirinya berharap para peserta tetap menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan LBHK Markfen Justice setelah pelatihan berakhir.
“Teman-teman semua merupakan angkatan pertama dalam pendidikan dan pelatihan paralegal ini. Saya harapkan ke depannya tetap selalu berkoordinasi dengan LBH dan semoga tali silaturahmi kita tidak terputus,” katanya.
Sulaihah juga menyampaikan bahwa selama proses pendaftaran hingga pelaksanaan pelatihan, peserta tidak dibebankan pembiayaan oleh panitia. Namun, pada tahap aktualisasi nantinya akan terdapat kebutuhan perlengkapan dan atribut paralegal.
“Dari awal pendaftaran hingga saat ini tidak ada pembiayaan apapun. Namun nantinya pada aktualisasi tentu ada sedikit kebutuhan, seperti atribut dan perlengkapan, termasuk KTA,” jelasnya.
Atas nama panitia, Sulaihah turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama pelaksanaan diklat terdapat kekurangan maupun kesalahan.
“Saya selaku ketua panitia mohon maaf apabila terdapat kekurangan dan kesalahan selama proses pelatihan paralegal berlangsung. Karena sama-sama kita ketahui bahwa ini pertama kalinya kami melaksanakan kegiatan ini. Kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur LBHK Markfen Justice, Markoni Efendi, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan serta menjadi paralegal yang memiliki bekal dalam memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses menjadi paralegal diawali dengan pendaftaran peserta, kemudian dilanjutkan dengan pendidikan dan pelatihan yang diisi berbagai materi.
“Dalam agenda ini kita lebih menitikberatkan pada gerakan mencetak ataupun memberikan ruang kepada para peserta untuk menjadi paralegal. Diawali dengan melakukan pendaftaran sebagai peserta paralegal dan dilanjutkan dengan pendidikan,” kata Markoni.
Ia menilai, setelah mengikuti rangkaian materi selama tiga hari, para peserta setidaknya telah memperoleh bekal pengetahuan dan informasi yang dapat menjadi dasar dalam menjalankan peran sebagai paralegal.
“Rekan-rekan peserta tentu sudah ada bekal pengetahuan atau bahkan informasi yang saat ini sudah diperoleh. Kalau masih kurang, tentu kita harus terus belajar. Di situlah kita harus belajar,” ujarnya.
Markoni juga mengakui bahwa sebagai pelaksanaan perdana, kegiatan tersebut masih memiliki berbagai kekurangan. Namun, ia menilai hal tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan berikutnya.
“LBH Markfen Justice juga berkeyakinan bahwa dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal ini tentu banyak kekurangan, karena ini adalah yang pertama sekali. Kekurangan itu nantinya akan dipenuhi dan diisi terus seiring berjalannya waktu,” katanya.
Ia menyebut 27 peserta yang dikukuhkan sebagai peserta angkatan pertama patut berbangga karena menjadi bagian dari sejarah awal pelaksanaan diklat paralegal LBHK Markfen Justice.
“Peserta patut berbangga karena menjadi alumni perdana, alumni pertama. Kalau namanya yang pertama di manapun tentu berbeda. Itu menjadi sesuatu yang utama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Markoni menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai paralegal, peserta tidak berhenti hanya pada proses pelatihan. Para peserta nantinya akan menjalani tahap aktualisasi dan membuat laporan kegiatan selama kurang lebih tiga bulan sebagai bagian dari proses lanjutan.
Menurutnya, LBHK Markfen Justice juga akan terus memberikan pembekalan dan pengetahuan kepada para paralegal agar dapat menjalankan perannya di tengah masyarakat.
“Kalau untuk koordinasi kerja atau pengabdiannya, tentu kami dari LBHK Markfen Justice tidak akan melepaskan begitu saja. Kami akan tetap memberikan pembekalan dan pengetahuan yang bisa rekan-rekan semua jadikan bahan di lapangan,” jelas Markoni.
Markoni menegaskan, keberadaan paralegal bukan sebagai bawahan LBHK, melainkan sebagai mitra dalam pelaksanaan bantuan hukum.
“Perlu diketahui, ini adalah sebagai mitra. Rekan-rekan paralegal ini bukan anak buah kami, tetapi sebagai mitra,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam pemberian bantuan hukum, paralegal yang telah terdaftar dan terdata menjadi salah satu bagian yang mendukung kerja lembaga bantuan hukum bersama unsur lainnya.
“Di situlah rekan-rekan ini adalah bagian dari pemberi bantuan hukum yang databasenya sebagai paralegal. Tidak semua paralegal di luar sana terdaftar atau teregister. Dalam hal pembinaan dan pengawasan termasuk segala macam ada di Kementerian melalui kita semua,” pungkasnya.