Bebas Keribetan, Begini Cara Mengurus Izin Pertambangan Rakyat di Riau

Bebas Keribetan, Begini Cara Mengurus Izin Pertambangan Rakyat di Riau
Foto ilustrasi Akal Imitasi Gemini

PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diambil untuk mendorong legalitas, ketertiban, dan transparansi pengelolaan tambang rakyat, khususnya pada 25 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) komoditas emas placer di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme pelayanan IPR kini dipangkas menjadi empat tahapan sederhana. Proses administrasi tersebut mencakup konfirmasi wilayah, pemenuhan persyaratan dasar, pengajuan melalui OSS, hingga penerbitan dokumen izin secara resmi.

"Lebih sederhana dan transparan. Yang ingin mengurus, dapat mengikuti 4 tahapan. Mulai dari mengkonfirmasi, penuhi persyaratan dasar, lalu melakukan permohonan melalui OSS dan setelah itu izin diterbitkan," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang di Pekanbaru, Senin (21/9/2026).

Pada tahap awal, setiap pemohon diwajibkan melakukan konfirmasi wilayah secara langsung ke Dinas ESDM Provinsi Riau. Langkah konfirmasi awal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian lokasi yang diajukan dengan peta penetapan WPR.

Setelah wilayah terkonfirmasi, pemohon harus melengkapi dua dokumen utama sebagai persyaratan dasar sebelum mengakses aplikasi perizinan digital. Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

"Persyaratan dasar yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi. Dan Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," ujar Ismon.

Apabila seluruh dokumen persyaratan dasar telah dinyatakan lengkap, permohonan diajukan secara daring melalui sistem OSS untuk diverifikasi. Setelah proses verifikasi selesai dan disetujui, IPR akan langsung diterbitkan secara elektronik.

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan batasan luasan lahan perizinan berdasarkan kategori kelembagaan pemohon. Pemohon perseorangan dibatasi mengelola lahan maksimal 5 hektare, sedangkan pemohon berbadan hukum koperasi diberikan batas luas maksimal 10 hektare.

Penetapan lokasi tambang ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau. Seluruh 25 titik WPR yang ditetapkan pemerintah pusat berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Ada 25 titik yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. Dan semua komoditas merupakan emas placer," tutur Ismon.

Sebaran lokasi WPR mencakup dua titik di Desa Pangean Kecamatan Pangean seluas 99,92 hektare dan 99,97 hektare, serta satu titik di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan seluas 47,13 hektare. Selain itu, terdapat 10 titik di Kecamatan Kuantan Tengah, yakni enam titik di Desa Pulau Kedundung dan empat titik di Desa Jake.

Kecamatan Kuantan Mudik menjadi wilayah dengan konsentrasi WPR terbanyak, yaitu sembilan titik yang terbagi di Desa Air Buluh dan Desa TBS. Sementara itu, sisa lokasi tersebar di Desa Gunung Keiangan Kecamatan Benai dan Desa Seberang Pulau Busuk Kecamatan Inuman.

Guna mempermudah akses informasi, Dinas ESDM Provinsi Riau menyediakan tautan pengunduhan dokumen persyaratan di https://bit.ly/BahanIPR. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung melalui nomor kontak 082217421288 atau pos el bidangminerbaesdmriau@gmail.com.

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi resmi tambahan melalui situs web esdm.riau.go.id, media sosial Instagram @esdm.riau, serta alamat pos el esdm@riau.go.id. Layanan informasi terpadu ini disediakan untuk meminimalkan praktik penambangan tanpa izin di daerah.

Melalui regulasi perizinan ini, Pemprov Riau berharap masyarakat dapat mengelola potensi tambang secara legal dan tidak merusak ekosistem. Pengelolaan pertambangan diharapkan tetap memprioritaskan prinsip keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.