Pangan, Petani, dan Dilema Kebijakan Harga (Saatnya Membiarkan Pasar Bekerja)

Pangan, Petani, dan Dilema Kebijakan Harga (Saatnya Membiarkan Pasar Bekerja)
Ilustrasi

Oleh:
Khairudin 
(Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pertanian, Universitas Muhammadiyah Malang)

Pangan adalah fondasi utama keberlangsungan sebuah bangsa. Di Indonesia, subsektor tanaman pangan khususnya padi memegang peranan yang sangat vital. Beras bukan sekadar sumber kalori harian bagi sebagian besar penduduk, melainkan juga komoditas strategis yang mampu menggoyahkan stabilitas ekonomi dan politik jika ketersediaannya terganggu.

Ketahanan pangan nasional pada hakikatnya sangat bergantung pada keberhasilan dan keberlanjutan produksi padi di tingkat petani. Namun, di balik hamparan hijau persawahan Nusantara, sebuah krisis sunyi sedang berlangsung, “kita perlahan-lahan kehilangan para penghasil pangan itu sendiri”.
Penurunan jumlah petani, khususnya di sektor tanaman pangan, telah menjadi realitas yang mengkhawatirkan dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data Hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023) Tahap I yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RUTP) di Indonesia mengalami penurunan sebesar 7,45%, yaitu dari 26,13 juta rumah tangga pada tahun 2013 menjadi 24,18 juta rumah tangga pada tahun 2023.

Tren penurunan ini berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja di mana BPS mencatat proporsi pekerja di sektor pertanian terus menyusut dari sekitar 39,2% pada tahun 2013 menjadi 28,21% pada Agustus 2023.

Krisis ini makin diperparah oleh generasi muda yang enggan untuk bergelut di sektor pertanian. Hasil riset dan proyeksi BPS serta Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa mayoritas petani Indonesia saat ini berada di kelompok usia tua, lebih dari 70% petani berusia di atas 45 tahun, sementara kontribusi petani muda (usia 19–39 tahun) hanya berkisar 21,93% dari total pengelola usaha pertanian. Persepsi bahwa profesi ini kurang menjanjikan secara ekonomi terkonfirmasi oleh data Survei Pertanian Antar-Sensus (SUTAS), yang mencatat rata-rata pendapatan bersih usaha pertanian skala kecil masih di bawah Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan, jauh dari tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) di sebagian besar wilayah Indonesia.

Faktor perubahan iklim dan penurunan kesuburan tanah hanyalah sebagian dari penyebab sektor tanaman pangan semakin ditinggalkan tetapi yang tidak kalah krusial dan sering kali luput dari evaluasi mendalam adalah intervensi pemerintah dalam tata kelola harga komoditas pangan melalui kebijakan harga dasar (floor price) dan harga eceran tertinggi (ceiling price).

Dua Sisi Mata Uang Kebijakan Harga

Secara teoritis, penerapan floor price (seperti Harga Pembelian Pemerintah atau HPP untuk gabah) bertujuan melindungi petani agar tidak mengecap harga yang terlampau anjlok saat panen raya. Sebaliknya, ceiling price atau Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat konsumen dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan laju inflasi.

Kebijakan ini sepintas tampak adil dan berimbang. Namun dalam praktiknya, skema intervensi ini membawa dampak ganda yang sering kali justru merugikan petani:
Sisi Positif, Floor price memberikan jaminan jaring pengaman minimum (safety net) sehingga petani memiliki kepastian harga dasar saat pasokan melimpah. Sementara ceiling price efektif melindungi masyarakat berpendapatan rendah dari lonjakan harga beras yang ekstrem.

Sisi Negatif, Floor price kerap kali ditetapkan terlalu rendah dan tidak fleksibel mengimbangi laju inflasi input produksi. Di sisi lain, penetapan ceiling price secara tidak langsung menekan batas atas harga beli gabah di tingkat petani. Akibatnya, ketika pasokan beras di pasar terbatas, harga gabah tidak bisa naik secara alamiah mengikuti tingkat kelangkaannya karena pedagang dan penggilingan terbenteng oleh aturan HET beras.

Jika harga padi dibiarkan bergerak dinamis berdasarkan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand), keseimbangan baru akan terbentuk. Saat jumlah petani berkurang dan pasokan gabah memicu kelangkaan, harga jual di tingkat petani secara alami akan terangkat naik. Harga yang tinggi ini memberikan sinyal ekonomi yang positif: insentif keuntungan yang memadai akan menumbuhkan kembali semangat petani untuk bertani, sekaligus menarik minat generasi muda untuk mengelola usahatani secara profesional dan efisien. Intervensi batas atas yang terlalu ketat justru membunuh sinyal pasar tersebut dan mematikan gairah berusaha di sektor pertanian.

Benang Kusut Pupuk Mahal dan Penyimpangan Subsidi

Persoalan petani tidak berhenti pada harga jual produk akhir, melainkan diperparah oleh pembengkakan biaya produksi (input cost). Salah satu komponen biaya terbesar dalam usahatani padi adalah pupuk. Dalam beberapa tahun terakhir, petani di berbagai daerah mengeluhkan kelangkaan pupuk, baik pupuk bersubsidi maupun non-subsidi. Ketika pupuk bersubsidi langka di pasaran, petani terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga yang melambung tinggi.

Pemerintah memang mengalokasikan anggaran triliunan rupiah setiap tahun untuk subsidi pupuk. Sayangnya, tata kelola dan pendistribusian subsidi ini masih diwarnai berbagai penyimpangan dan kebocoran. Masalah klasik seperti data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang kurang akurat, kelangkaan buatan di tingkat distributor, kelangkaan stok saat musim tanam, hingga perembesan pupuk bersubsidi ke sektor non-pangan atau perkebunan besar masih terus berulang.

Akibatnya, insentif subsidi yang berniat meringankan beban justru sering kali tidak sampai secara utuh ke tangan petani kecil. Petani akhirnya tetap harus menanggung biaya pemupukan yang mahal agar tanamannya tidak gagal panen.

Relevansi Floor Price di Tengah Pembengkakan Biaya Usahatani

Melihat dinamika di lapangan menimbulkan pertanyaan mendasar, Apakah floor price (HPP) yang ditetapkan pemerintah saat ini masih relevan dengan realitas biaya usahatani yang terus meningkat?
Jawabannya, Floor price yang ada saat ini sudah sangat tertinggal dan tidak relevan lagi jika tidak ditinjau ulang secara berkala.

Struktur biaya usahatani padi telah mengalami kenaikan signifikan akibat beberapa faktor akumulatif:
Kenaikan harga pupuk dan pestisida akibat rantai pasok global dan penyimpangan distribusi subsidi.

Peningkatan biaya tenaga kerja pertanian (seperti biaya tanam dan biaya panen) seiring makin langkanya buruh tani di pedesaan.

Kenaikan sewa lahan dan biaya pengolahan tanah menggunakan mesin/traktor akibat kenaikan harga bahan bakar dan suku cadang.

Ketika komponen biaya input melonjak drastis, sementara floor price dinaikkan secara sangat lambat dan minimalis, margin keuntungan yang diterima petani makin tergerus. Petani berada dalam posisi yang sangat rentan: menangung semua risiko produksi (perubahan iklim, serangan hama, tanah rusak), tetapi dibatasi potensi keuntungannya oleh kebijakan harga.


Kesimpulan dan Arah Kebijakan

Ketahanan pangan yang sejati tidak mungkin terwujud di atas penderitaan para petaninya. Menerapkan ceiling price demi menekan harga di tingkat konsumen tanpa memberikan ruang keuntungan yang layak bagi petani adalah strategi jangka pendek yang membahayakan masa depan pertanian nasional.

Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendasar terhadap kebijakan harga pangan dan tata kelola subsidi:
Rekalibrasi Kebijakan Harga: Penetapan floor price harus benar-benar memperhitungkan cost of production riil di tingkat petani ditambah margin keuntungan yang layak. Jika pasar tidak dilepas sepenuhnya, batas harga harus dibuat lebih dinamis mengikuti pergerakan harga input produksi.
Reformasi Subsidi Pupuk: Perlu pembenahan komprehensif pada sistem distribusi pupuk, misalnya mengalihkan subsidi berulang dari bentuk barang/komoditas menjadi bantuan langsung tunai (BLT) pupuk atau insentif harga jual hasil panen (output subsidy) untuk meminimalkan penyimpangan di tingkat perantara.

Memberikan Ruang bagi Insentif Pasar: Membiarkan harga merespons hukum permintaan dan penawaran secara terukur akan memberikan sinyal kelangkaan yang sehat, sehingga profesi petani kembali memiliki daya tarik ekonomi yang kompetitif.

Jika bertani terus-menerus diposisikan sebagai kegiatan ekonomi yang tidak menguntungkan akibat tatanan kebijakan yang membelenggu, maka lambat laun kita tidak hanya kehilangan petani, tetapi juga akan kehilangan kedaulatan pangan bangsa ini.