Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan terus menunjukkan komitmennya dalam memperketat pengawasan dan menjaga kondusifitas lingkungan pemasyarakatan. Pada Senin (28/9/2026), jajaran petugas Lapas Tembilahan menggelar kegiatan penggeledahan dan penertiban barang-barang terlarang di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Langkah tegas ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.09.02-1734 tertanggal 26 September 2026. Surat edaran tersebut berisikan instruksi mengenai Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Fokus razia rutin kali ini menyasar area hunian di Blok Mahoni dan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Selain menjalankan instruksi pusat, kegiatan penggeledahan mendadak ini difungsikan sebagai upaya deteksi dini guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Lapas.
Sebelum personel turun ke lapangan, rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm. Kamtib). Dalam pengarahannya, jajaran pimpinan menekankan agar seluruh petugas menjalankan razia dengan cermat namun tetap mengedepankan pendekatan humanis, tertib, dan profesional.
Prosedur penggeledahan diawali dengan mengeluarkan seluruh penghuni WBP dari kamar hunian masing-masing untuk menjalani pemeriksaan badan secara teliti. Setelah area kamar dikosongkan, tim petugas bergerak menyisir setiap sudut ruangan, celah, dan tempat penyimpanan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang tersembunyi.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang potensial berbahaya yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar. Temuan tersebut meliputi dua botol kaca, tiga bilah pisau/silet (gillette), dua sendok besi, serta dua elemen listrik rakitan.
Seluruh barang temuan tersebut langsung didata dan disita oleh pihak keamanan untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Sebagai langkah pemusnahan barang bukti agar tidak dapat disalahgunakan kembali, seluruh benda terlarang tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Usai razia berakhir, pejabat struktural—meliputi Kasi Adm. Kamtib, Ka.KPLP, dan Kasubsi Keamanan—memberikan pengarahan langsung kepada para WBP. Mereka mengimbau seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib serta menjauhi pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkotika, kepemilikan ponsel ilegal, dan penggunaan benda berbahaya, demi terciptanya suasana Lapas Tembilahan yang aman dan lancar.(rls)