Tegas! Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Turun Ke Desa, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan Singgung Sanksi Pidana!

Tegas! Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Turun Ke Desa, Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan Singgung Sanksi Pidana!

Pelangiran,  – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran jajaran Polres Indragiri Hilir terus mengoptimalkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta antisipasi dampak fenomena badai El Nino. Langkah proaktif ini diwujudkan melalui kegiatan sambang warga dan sosialisasi secara langsung oleh personel Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Pelangiran pada Selasa (29/9/2026).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 09.45 WIB tersebut dilaksanakan oleh Personel Bhabinkamtibmas Desa Tagagiri Tama Jaya, Bripka H.P. Siregar. Bertatap muka langsung dengan warga pemukiman, Bripka H.P. Siregar menyampaikan imbauan ketertiban dan pencegahan dini guna memastikan kawasan pedesaan tetap aman serta terbebas dari bahaya kebakaran lahan.

Fokus utama dalam kegiatan ini adalah menyebarluaskan Maklumat Kapolda Riau Nomor: Mak/2/IV/2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, serta Maklumat Forkopimda Provinsi Riau. Selain menyebarkan maklumat, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tingginya risiko Karhutla yang diperparah oleh cuaca ekstrem akibat ancaman badai El Nino.

Kapolres Indragiri Hilir melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Iwan Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendekatan persuasif lewat Bhabinkamtibmas merupakan strategi vital Polri Presisi untuk menyentuh lapisan masyarakat paling bawah. "Kami mengedepankan tindakan preventif dan edukatif agar masyarakat benar-benar memahami dampak buruk Karhutla, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun roda ekonomi," tegas Iptu Iwan Saputra.

Kapolsek Pelangiran Iptu Iwan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas turut memaparkan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Edukasi hukum tersebut mencakup aturan dalam UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pidana terhadap Pelaku Pembakar Lahan, hingga UU RI Nomor 39 Tahun 2014 terkait ancaman pidana bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar.

Menurut Iptu Iwan Saputra, penegakan aturan ini disosialisasikan bukan semata-mata untuk menakuti warga, melainkan untuk membangun kesadaran kolektif bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah tindakan ilegal yang merugikan banyak pihak. Langkah ini diharapkan mampu mengikis kebiasaan lama dalam pengolahan lahan yang berisiko memicu bencana asap nasional.

Hasil positif terlihat dari respon warga Desa Tagagiri Tama Jaya yang menyambut baik kedatangan Bhabinkamtibmas. Masyarakat kini semakin memahami aturan hukum yang berlaku serta menyadari pentingnya menjaga lingkungan sekitar dari ancaman kebakaran, terutama di masa rawan kemarau dan ancaman badai El Nino.

Melalui kegiatan sosialisasi yang konsisten ini, Polsek Pelangiran berhasil memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap kinerja Polri yang hadir langsung di tengah masyarakat. Polsek Pelangiran berkomitmen untuk terus mengawal keamanan dan ketertiban lingkungan demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.