Pelangiran – Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang, Aipda Antonius Hiras S., S.H., melaksanakan sosialisasi hijau atau sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan yang dirangkai dengan patroli Karhutla, Rabu (7/10/2026), pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini menyasar area perkebunan masyarakat di Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Giat tersebut merupakan tindak lanjut dukungan terhadap Program Prioritas Kapolri No. VII Sub. 34 tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta arahan Kapolda Riau mengenai larangan membakar hutan dan lahan. Pelaksanaan tugas dilakukan atas perintah Kapolsek Pelangiran, IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H.
Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi dan patroli ini menjadi langkah preventif agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Menurutnya, Bhabinkamtibmas ditempatkan di garda terdepan untuk memberikan pemahaman langsung kepada warga di desa-desa rawan Karhutla.
“Kami menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk aktif turun ke desa, terutama di wilayah rawan Karhutla. Sosialisasi ini bukan sekadar imbauan, tetapi bagian dari upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini,” ujar Kapolsek.
Dalam kegiatan itu, Aipda Antonius Hiras S. menyampaikan sejumlah poin penting, antara lain larangan membakar hutan dan lahan, himbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan, serta risiko sanksi pidana bagi pelaku.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Fatwa MUI, membakar lahan hukumnya haram karena dampak mudharatnya lebih besar dibanding manfaatnya. Polri berharap masyarakat yang melihat lahan terbakar segera menghubungi personel kepolisian terdekat, aparat desa/kelurahan, MPA, dan berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas.
Kapolsek menambahkan, hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah terbangunnya kesadaran masyarakat terhadap dampak pembukaan lahan dengan cara dibakar, pemberdayaan warga untuk ikut mensosialisasikan larangan tersebut, serta diketahuinya daerah-daerah rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Pelangiran.
Dari pelaksanaan sosialisasi dan patroli tersebut, tidak ditemukan titik api, cuaca dalam keadaan cerah, dan situasi selama kegiatan berlangsung aman serta terkendali. Kapolsek menegaskan, pengawasan dan imbauan akan terus dilakukan guna mengeliminir kasus Karhutla di wilayah Pelangiran.