Sekolah Tidak Ijazah Ada

Sekolah Tidak Ijazah  Ada

Oleh : Uchein_Muhsin

Muhsin SH.,M.H atau yang sering disapa dengan nama khasnya “Uchein” merupakan praktisi Hukum dan juga sebagai Dosen  memberikan peringatan atau himbauan yang sedang maraknya atau viranya di beberapa hari kemaren sampai sekarang menjadi perbincangan tentang Putusan MK mengenai Dalam sidang perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026,
Saya mencoba untuk meneliknya dalam pandangan Hukum di Indonesia.
BUKAN hanya PEMBUATNYA yang dihukum, PEMAKAINYA  Serta yang Menerbitkan atau Memberikan Gelar Palsu juga diancam lebih berat pidananya.

“SH STIA” yang ia plesetkan menjadi “SH, Sekolah Tidak Ijazah Ada”.
Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (8/10/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026, Arsul mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami pemohon.
Awalnya ia bertanya apakah Samsul Jahidin sebagai pemohon memiliki ijazah sehingga mempersoalkan pasal tersebut.
Dia kemudian berkelakar ada juga SH dengan istilah STIA yang merupakan singkatan dari dari "SEKOLAH TIDAK IJAZAH ADA". "Kemudian Mas Syamsul Jahidin (pemohon) sendiri juga sama, punya ijazah SMA kan? Ya, sebab ada yang sarjana ya, tapi enggak punya ijazah SMA ada juga, ada bahkan sarjana yang SH ini STIA, apa itu: sekolah tidak ijazah ada, ada juga begitu ya, itu namanya SH STIA itu ya," ucap Arsul dalam sidang yang digelar Kamis (8/10/2026).

Pakai Ijazah atau Gelar Palsu? Ancaman Pidananya Berat!
Gelar akademik bukan sekadar titel di depan atau belakang nama. Ia adalah simbol kompetensi, integritas, dan kepercayaan publik. Karena itu, hukum memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang memalsukan atau menggunakannya secara ilegal.
Merujuk Pasal 272 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur secara khusus mengenai tindak pidana pemalsuan dan penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.
ada tiga bentuk perbuatan yang dipidana:
1. Memalsukan atau Membuat Ijazah Palsu.
Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah, sertifikat kompetensi, atau dokumen pendukungnya:
• Pidana penjara paling lama 6 tahun
• atau denda paling banyak kategori V

2. Menggunakan Ijazah atau Gelar Palsu
Termasuk memakai gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu untuk melamar kerja, mencalonkan jabatan, atau keperluan lain.
• Pidana penjara paling lama 6 tahun
• atau denda paling banyak kategori V
Artinya....
BUKAN hanya PEMBUATNYA yang dihukum—PEMAKAINYA  juga bisa dipidana.

3. Menerbitkan atau Memberikan Gelar Palsu.
Pihak yang PENERBIT atau MEMBERIKAN ijazah atau gelar palsu justru diancam lebih berat:
• Pidana penjara paling lama 10 tahun
• atau denda paling banyak kategori VI

Kenapa Ini Serius?
Penggunaan ijazah atau gelar palsu:
• Merusak sistem pendidikan
• Mengkhianati kepercayaan publik
• Berpotensi merugikan masyarakat (misalnya dalam profesi dokter, advokat, akuntan, dll.)
Sudah saya tambahkan referensi pasal lengkap di bawahnya:

Dasar hukumnya:
*KUHP Baru UU 1/2023 Pasal 391 & Pasal 272:* Pengganti Pasal 263 lama, khusus mengatur pemalsuan ijazah & gelar akademik palsu, ancaman *6 tahun + denda Rp500jt* hingga Rp2M.

*UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 67, 68, 69:* Memberi ijazah/gelar tanpa hak *10 tahun & denda 1M*, memberi/memakai ijazah dari satuan pendidikan tidak memenuhi syarat *5 tahun & denda 500jt*.

Pesan hukumnya jelas....
Prestasi tidak bisa dipalsukan. Gelar harus diperoleh dengan proses akademik yang sah.

Jangan tergoda jalan pintas karena risikonya bukan hanya malu, tetapi juga pidana penjara hingga 10 tahun dan Denda hingga 1M.