Triwulan III 2026 Melejit, Bea Cukai Tembilahan Catat Penerimaan Rp 32 Miliar dan Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 10,8 Miliar

Triwulan III 2026 Melejit, Bea Cukai Tembilahan Catat Penerimaan Rp 32 Miliar dan Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 10,8 Miliar

Tembilahan  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tembilahan kembali menorehkan prestasi gemilang pada kinerja Triwulan III Tahun 2026. Hingga akhir September 2026, realisasi penerimaan negara di wilayah kerjanya tercatat mencapai Rp 32.291.916.000. Angka ini melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 28.380.317.000, atau mencatatkan persentase capaian yang impresif sebesar 113,78 persen.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti komitmen nyata instansi dalam mengawal perekonomian negeri. "Capaian Triwulan III ini adalah hasil dari kerja keras seluruh jajaran serta sinergi yang luar biasa. Kami terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui sektor Bea Masuk, Bea Keluar, serta Cukai, sembari tetap menjaga iklim investasi daerah melalui kemudahan fasilitas," ujar Eko dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).

Dari sisi rincian penerimaan, kontribusi terbesar disumbang oleh sektor perdagangan luar negeri. Bea Masuk tercatat merealisasikan Rp 17.103.456.000, sementara Bea Keluar menyumbang Rp 13.480.144.000. Di sisi lain, penerimaan dari Cukai mencapai Rp 1.426.192.000 dan denda sebesar Rp 282.124.000. Kombinasi optimalisasi ini menunjukkan bahwa aktivitas ekspor dan impor di wilayah Indragiri Hilir dan sekitarnya terus bergerak dinamis.

Tak hanya unggul dalam penerimaan, Bea Cukai Tembilahan juga menunjukkan taringnya dalam fungsi pengawasan dan penindakan. Sepanjang Triwulan III, kantor ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 10.843.306.800 dari peredaran barang ilegal. Salah satu sorotan utama adalah penindakan rokok ilegal sebanyak 3.586.080 batang, serta minuman etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.118,23 liter yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Eko Budi Setiawan juga menyoroti keberagaman barang ilegal yang berhasil diamankan, yang mencerminkan ancaman lintas sektor yang dihadapi Bea Cukai. "Penindakan kami tidak hanya pada barang dagangan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami mengamankan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis Diazepam dan Sabu, serta barang langka seperti Sirip Hiu seberat ± 5,87 KG, dan berbagai obat ilegal," jelasnya.

Di sisi lain, fungsi asistensi dan fasilitas kepabeanan terus digencarkan untuk mendukung kemudahan berusaha. Hingga Triwulan III, nilai devisa yang difasilitasi mencapai Rp 1.418.092.669.717. Selain itu, Bea Cukai Tembilahan memberikan insentif berupa Penangguhan Bea Masuk sebesar Rp 52.069.240.575, Penangguhan BMAD Rp 7.968.251.262, serta fasilitas PPh Tidak Dipungut dan PPN Tidak Dipungut yang masing-masing bernilai miliaran rupiah untuk menjaga *cash flow* pelaku usaha.

Komitmen pelayanan ini juga dituangkan secara langsung melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar pada 1 Oktober 2026 lalu. Dengan tema optimalisasi kinerja pelayanan, forum ini menjadi wadah strategis bagi Bea Cukai Tembilahan untuk menyerap aspirasi pengguna jasa dan menyamakan persepsi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.

Menutup paparannya, Eko Budi Setiawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh *stakeholder* dan masyarakat. "Terima kasih atas kolaborasi yang telah terbangun. Kami menyadari pencapaian ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang semakin peduli. Ke depan, Bea Cukai Tembilahan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan demi wujudkan Bea Cukai yang makin baik dan berkelanjutan," pungkas Eko.