Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Gencarkan Upaya Cegah Kerawanan Karhutla Lewat Media Cetak

Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Gencarkan Upaya Cegah Kerawanan Karhutla Lewat Media Cetak

PELANGIRAN — Polsek Pelangiran jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus mengintensifkan berbagai langkah preventif untuk mengantisipasi dan meminimalisir potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan patroli dialogis dan sosialisasi pencegahan karhutla secara berkala di wilayah hukumnya.

Langkah siaga dan antisipatif ini merupakan bentuk tindak lanjut dalam mendukung Program Prioritas Kapolri No. VII SUB. 34 mengenai Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Komitmen jajaran kepolisian di tingkat tapak terus diperkuat demi memastikan area perkebunan dan pemukiman warga tetap aman dari ancaman karhutla.

Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 09.50 WIB, personel Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, Bripka Sapta Sampurno, diturunkan langsung ke lapangan. Ia menyisir area perkebunan masyarakat yang tergolong rawan terjadi karhutla di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penugasan Bhabinkamtibmas ke area rawan tersebut merupakan perintah langsung sebagai upaya pencegahan sejak dini. Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif kepada warga merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas lingkungan agar terbebas dari bencana asap.

Selama kegiatan patroli, Bripka Sapta Sampurno menyampaikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Petugas memberikan imbauan tegas namun humanis agar masyarakat menyadari dampak negatif pembakaran lahan terhadap kesehatan masyarakat umum serta kelestarian lingkungan hidup.

Selain dari sisi hukum positif yang mengancam para pelaku pembakaran dengan sanksi pidana, edukasi juga diperkuat dari aspek keagamaan. Petugas mengingatkan warga mengenai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa membakar lahan hukumnya haram, mengingat perbuatan tersebut membawa dampak mudarat yang jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., menambahkan bahwa Polri sangat berharap peran aktif dan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Apabila warga melihat atau menemukan adanya titik api, warga diminta untuk segera melapor kepada personel kepolisian terdekat, aparat desa, maupun Masyarakat Peduli Api (MPA) guna penanganan dan pemadaman cepat sebelum api meluas.

Melalui sosialisasi berkesinambungan ini, terbangun kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak membakar lahan serta berani saling mengingatkan antarwarga. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan di bawah kondisi cuaca cerah, tidak ditemukan adanya titik api (nihil titik api), dan situasi di wilayah hukum Polsek Pelangiran terpantau aman serta kondusif.