Kemendikdasmen Hapus Naik Kelas Otomatis DPRD Pekanbaru Dorong Standar Terukur

Kemendikdasmen Hapus Naik Kelas Otomatis DPRD Pekanbaru Dorong Standar Terukur
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin

PEKANBARU — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Abidin mendukung rencana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan menghapus kebijakan naik kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028 pada Rabu (21/10/2026). Pihak legislatif meminta pemerintah menyusun standar penilaian yang jelas dan terukur agar kebijakan tersebut tidak merugikan peserta didik serta dapat meningkatkan mutu pendidikan secara nasional.

Dalam skema baru tersebut, penentuan kenaikan kelas tidak hanya mengacu pada nilai akademik belaka, melainkan juga memperhitungkan tingkat penguasaan materi, sikap, dan pembentukan karakter siswa. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong proses evaluasi pembelajaran yang lebih objektif di seluruh jenjang sekolah.

“Melihat yang sudah-sudah, kita dukung kebijakan ini. Tapi kita minta Pemerintah mesti membuat aturan main yang jelas,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, Rabu (21/10/2026).

Tekad Abidin menilai bahwa penentuan kenaikan kelas siswa di lembaga pendidikan tidak boleh hanya menjadi prosedur administratif tahunan. Penilaian terhadap peserta didik harus benar-benar mencerminkan tingkat pemahaman serta kompetensi nyata terhadap materi pembelajaran.

“Penilaian tidak semata-mata menjadi formalitas. Tapi harus mencerminkan kemampuan dan pemahaman siswa terhadap materi pembelajaran,” ujar Tekad Abidin.

Pihak legislatif juga menyoroti pentingnya transparansi dan keseragaman pedoman evaluasi di setiap sekolah untuk mencegah perbedaan standar penilaian. Tanpa adanya indikator kompetensi yang terukur, penerapan kebijakan tidak naik kelas dikhawatirkan memicu ketidakpastian bagi orang tua maupun siswa.

Pemerintah daerah dan kementerian terkait diminta memastikan seluruh tenaga pendidik memiliki panduan evaluasi yang seragam. Selain itu, sekolah juga diimbau memberikan program pendampingan khusus bagi peserta didik yang belum mencapai standar kompetensi minimum.

“Sebelum diterapkan, harus ada aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten. Apalagi kebijakan kenaikan kelas bisa menjadi instrumen evaluasi pembelajaran, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kota Pekanbaru,” kata Tekad Abidin.