Lapas Tembilahan Optimalkan Layanan Wartelsuspas untuk Penuhi Hak Komunikasi Warga Binaan

Lapas Tembilahan Optimalkan Layanan Wartelsuspas untuk Penuhi Hak Komunikasi Warga Binaan

TEMBILAHAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan terus mengoptimalkan layanan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai upaya memenuhi hak komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

Optimalisasi layanan tersebut dilakukan untuk memberikan akses komunikasi resmi bagi warga binaan agar tetap dapat menjalin hubungan dengan keluarga selama menjalani masa pembinaan. Keberadaan Wartelsuspas juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi penggunaan alat komunikasi ilegal, termasuk telepon genggam tanpa izin di dalam blok hunian.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Tembilahan, Sigit Pramono, menyampaikan bahwa Wartelsuspas merupakan sarana yang dapat mengakomodasi kebutuhan komunikasi warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, komunikasi dengan keluarga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan moral dan motivasi kepada warga binaan. Dengan tetap terjalinnya hubungan bersama keluarga, warga binaan diharapkan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Wahyu Prasetyo, menegaskan bahwa optimalisasi Wartelsuspas merupakan bagian dari komitmen lapas dalam memenuhi hak komunikasi warga binaan secara layak dan humanis.
Ia menjelaskan, pelaksanaan layanan komunikasi tersebut tetap mengutamakan aspek keamanan dan ketertiban. Setiap aktivitas komunikasi dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Melalui optimalisasi layanan Wartelsuspas, Lapas Kelas IIA Tembilahan berharap warga binaan dapat mempertahankan hubungan positif dengan keluarga selama menjalani masa pembinaan. Di sisi lain, penyediaan layanan resmi ini diharapkan mampu mendukung pengawasan terhadap penggunaan sarana komunikasi di dalam lapas.

Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah Lapas Kelas IIA Tembilahan dalam menyeimbangkan pemenuhan hak warga binaan dengan penguatan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, penyelenggaraan pemasyarakatan diharapkan dapat berjalan secara profesional, humanis, dan akuntabel. (Andre Suai)