TEMBILAHAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran, jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), terus memperketat langkah antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sebagai wujud dukungan nyata terhadap Program Prioritas Kapolri Nomor VII Sub 34 tentang Penanganan Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, BRIPKA Sapta Sampurno, turun langsung melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.55 WIB ini menyasar area-area rawan Karhutla di perkebunan masyarakat Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, Riau. Di tengah kondisi cuaca yang terpantau mendung, kegiatan berlangsung interaktif dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga setempat.
Kapolsek Pelangiran, IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang krusial demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan bersama, mengingat wilayah Riau sangat rentan terhadap bahaya kebakaran lahan.
"Kami tidak henti-hentinya menginstruksikan para Bhabinkamtibmas untuk berada di tengah masyarakat, membangun kesadaran kolektif bahwa membuka lahan dengan cara dibakar adalah tindakan yang melanggar hukum dan membawa dampak buruk yang luar biasa. Penanganan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum," tegas IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H.
Dalam pelaksanaannya, BRIPKA Sapta Sampurno menyampaikan beberapa poin penting kepada warga, di antaranya:
Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau terkait larangan keras membakar hutan dan lahan
Edukasi Bahaya & Sanksi Hukum: Warga diingatkan bahwa pembakaran lahan berdampak negatif parah bagi kesehatan, merusak ekosistem lingkungan, serta para pelakunya diancam dengan sanksi pidana tegas
Fatwa MUI: Mengingatkan kembali fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa membakar lahan hukumnya adalah haram karena mudarat atau dampak buruknya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya
Peran Aktif Masyarakat: Mengajak warga untuk segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat, pemerintah desa/kelurahan, atau Masyarakat Peduli Api (MPA) apabila menemukan titik api, serta berupaya melakukan pemadaman dini sebelum api meluas
Melalui sinergi yang erat antara Polri dan masyarakat ini, diharapkan terbangun kesadaran mandiri untuk mengeliminir kasus Karhutla di wilayah hukum Polsek Pelangiran, sekaligus memberdayakan warga agar turut aktif menyebarkan pesan kebaikan ini kepada sesama.