Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran menyosialisasikan secara masif Maklumat Kapolda Riau

Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran menyosialisasikan secara masif Maklumat Kapolda Riau

Pelangiran – Dalam upaya meminimalisir serta mencegah terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Rotan Semelur, Bripka Sapta Sampurno, turun langsung menyapa warga Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (29/10/2026). Kegiatan sambang ini dikemas secara dialogis guna mengedukasi masyarakat mengenai bahaya serta dampak buruk pembakaran lahan secara sembarangan.

Melalui giat rutin tersebut, pihak Bhabinkamtibmas menyosialisasikan secara masif Maklumat Kapolda Riau Nomor: Mak/2/IV/2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, serta Maklumat Forkopimda Provinsi Riau terkait penanggulangan karhutla. Langkah pencegahan ini dinilai sangat mendesak mengingat potensi bahaya badai cuaca ekstrem El Nino yang dapat memicu kebakaran luas dalam waktu singkat.

Pendekatan persuasif ini difokuskan pada pemberian pemahaman yang utuh kepada seluruh elemen masyarakat di Desa Rotan Semelur. Petugas menjabarkan secara rinci ancaman pidana dan denda yang sangat memberatkan bagi setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa payung hukum yang ditegaskan meliputi Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pidana terhadap Pelaku Pembakar Lahan, hingga Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dengan cara membakar. Penjelasan hukum ini diberikan agar masyarakat menyadari konsekuensi yuridis atas aksi pembakaran tersebut.

Menanggapi kegiatan personelnya di lapangan, Kapolsek Pelangiran Iptu Iwan Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi pemahaman larangan karhutla ini merupakan langkah krusial Polri dalam menjaga ekosistem serta keselamatan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi tindakan merusak lingkungan yang merugikan banyak pihak.

Kapolsek Pelangiran Iptu Iwan Saputra, S.H., M.H., juga menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, edukasi hukum dan pembinaan moral harus berjalan beriringan agar masyarakat mengerti betul bahaya asap serta kerugian ekonomi dan kesehatan yang ditimbulkannya

Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Pelangiran agar saling mengingatkan dan bersama-sama menjaga lingkungannya masing-masing. Pihak kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok

Melalui sosialisasi yang berkelanjutan ini, diharapkan pemahaman masyarakat Desa Rotan Semelur makin meningkat sehingga kasus pembakaran hutan dan lahan dapat ditekan hingga nol. Selain mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas asap, kegiatan ini juga berhasil meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap kinerja Polri yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat.