Satlantas Polres Inhil Hadirkan Pelayanan SIM di Kecamatan Kempas

Satlantas Polres Inhil Hadirkan Pelayanan SIM di Kecamatan Kempas

Inhil – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau, kembali menghadirkan program pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling melalui program SIM Bersama Masyarakat.

Pelayanan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Jumat, 6 November 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, di halaman Polsek Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Bahkan, pelayanan di wilayah Kempas tersebut direncanakan berlangsung hingga Sabtu.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Adrianus Riyanto Tinambunan mengatakan, kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi kepolisian.

"Untuk di Kempas sampai hari Sabtu di sana," kata Kasat Lantas saat dikonfirmasi media ini, Kamis (5/11/2026).

Selain menyampaikan informasi jadwal pelayanan, mantan Kapolsek Pangkalan Lesung Polres Pelalawan tersebut juga mengingatkan masyarakat yang hendak memperpanjang SIM agar mengikuti prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

Ia menyampaikan sejumlah pesan penting yang perlu diperhatikan masyarakat, mulai dari memeriksa masa berlaku SIM hingga mempersiapkan dokumen administrasi sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

"Pesan utama untuk masyarakat, pertama, periksa masa berlaku SIM secara berkala. Kedua, lakukan perpanjangan sebelum SIM habis masa berlakunya. Ketiga, siapkan persyaratan administrasi dan kesehatan sesuai ketentuan. Keempat, manfaatkan lokasi dan jadwal SIM Keliling resmi. Kelima, hindari menggunakan jasa perantara atau calo," pesannya.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk mengikuti pelayanan tersebut meliputi:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. SIM asli yang masih berlaku.
3. Surat hasil tes psikologi.
4. Surat keterangan sehat.

Untuk mempermudah proses pengurusan, masyarakat juga dapat memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi melalui fasilitas yang tersedia di bus SIM Keliling.

Menurut Kasat Lantas, program SIM Bersama Masyarakat merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak harus selalu datang langsung ke kantor Satpas untuk mendapatkan pelayanan yang tersedia melalui mobilitas SIM Keliling.

"Kami mengajak masyarakat, khususnya warga Kecamatan Kempas dan sekitarnya, untuk memanfaatkan pelayanan SIM Keliling ini. Program ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat agar pengurusan SIM menjadi lebih dekat, mudah, dan efisien," ungkap AKP Adrianus.

Satlantas Polres Inhil pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pelayanan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor 0812-6887-4779.

Melalui pelayanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses layanan kepolisian sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi administrasi berkendara dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.