Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Indragiri Hilir Galakkan Kampanye Budaya Malu Melanggar Lalu Lintas

Tingkatkan Kesadaran Berkendara, Satlantas Polres Indragiri Hilir Galakkan Kampanye Budaya Malu Melanggar Lalu Lintas

Tembilahan - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hilir, Tembilahan, Riau, secara resmi meluncurkan imbauan tertib lalu lintas bertajuk kampanye "Budaya Malu Melanggar Lalu Lintas". Langkah edukatif ini dihadirkan guna menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kedisiplinan dan rasa kepedulian para pengguna jalan di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kasat Lantas Polres Inhil AKP Adrianus Riyanto Tinambunan menegaskan pentingnya membangun kesadaran moral dari diri sendiri demi keselamatan bersama di jalan raya. Mengubah mindset berkendara dari sekadar takut ditilang menjadi malu jika melanggar hukum dianggap sebagai kunci utama dalam menciptakan iklim lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

Dalam imbauannya, Satlantas Polres Indragiri Hilir menyoroti lima poin pelanggaran utama yang kerap terjadi di lapangan. Pertama adalah dorongan untuk malu jika tidak memakai helm standar SNI, karena helm berfungsi utama melindungi kepala dan menyayangi nyawa pengendara.

Poin kedua berfokus pada larangan menerobos lampu merah untuk menghargai nyawa sesama pengendara serta mematuhi alur lalu lintas. Pengendara diminta sabar menunggu giliran demi menghindari benturan fatal di persimpangan jalan.

Selain itu, AKP Adrianus Riyanto Tinambunan juga menegaskan larangan keras bagi masyarakat yang bermain ponsel saat berkendara. Mengoperasikan ponsel dapat memecah konsentrasi, sehingga imbauan difokuskan agar pengendara tetap menjaga fokus pandangan di jalan, bukan di layar ponsel.

Satlantas Polres Inhil turut menyoroti kebiasaan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor yang sangat membahayakan stabilitas kendaraan. Pihaknya mengingatkan bahwa keselamatan pengguna jalan bukanlah hal yang bisa dipermainkan demi kapasitas muatan semata.

Poin pelanggaran kelima yang tak kalah penting adalah larangan penggunaan knalpot brong. Suara bising dari knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan dinilai sangat mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.

Melalui penyampaian pesan dari Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto dan Kasat Lantas AKP Adrianus Riyanto Tinambunan ini, masyarakat Tembilahan dan sekitarnya diajak untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. Dengan taat aturan dan saling menjaga, diharapkan tercipta generasi baru yang tertib berkendara demi keselamatan bersama.