Bupati Afni: Kepastian Regulasi PPPK Harus Diiringi Kepastian Anggaran

Bupati Afni: Kepastian Regulasi PPPK Harus Diiringi Kepastian Anggaran
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si.

PEKANBARU – Kabar peralihan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disambut positif Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si. Namun, di balik kabar gembira tersebut, menyimpan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab pemerintah pusat.

Pertanyaan paling krusial adalah siapa yang akan menanggung gaji belasan ribu PPPK setelah beralih menjadi pegawai penuh waktu. Apakah pembiayaannya bersumber dari APBN atau tetap dibebankan kepada APBD?

Sejumlah pertanyaan bupati perempuan pertama di Siak itu tersebut, mengingatkan kepastian sumber pendanaan sangat penting bagi pemerintah daerah yang saat ini sedang menyusun rancangan APBD 2027. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam perencanaan anggaran.

Afni juga mengatakan, pengumuman pemerintah pusat tersebut merupakan sebuah progres yang patut disyukuri. Namun, kebijakan itu harus disertai kejelasan mengenai mekanisme pembiayaan dan administrasi kepegawaiannya.

"Alhamdulillah, ada kabar gembira bahwa pemerintah pusat sudah mengumumkan PPPK paruh waktu seluruhnya akan dijadikan PPPK penuh waktu. Ini merupakan satu progres karena memang dulunya soal P3K ini dijanjikan dibayar pusat, meski beberapa tahun terakhir ternyata dibayar daerah. Jika semua jadi P3K penuh waktu, pertanyaannya, siapa yang akan membayar gaji mereka nantinya ya? Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ujar Afni, Ahad (8/11/2026).

Afni menjelaskan, beban belanja pegawai di Kabupaten Siak saat ini sudah cukup besar. Persentase belanja pegawai mencapai 47,77 persen dari total belanja daerah. Dari total pegawai ASN di lingkungan Pemkab Siak, terdapat sekitar 4.800 PNS, sementara lebih dari 11.000 lainnya berstatus PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, dan tenaga non ASN.

Setiap bulannya, sambung Afni, Pemkab Siak harus menyediakan anggaran sekitar Rp19,6 miliar atau setara Rp275 miliar per tahun khusus untuk belanja gaji PPPK. Angka tersebut belum termasuk tunjangan yang menyertai gaji pokok.

"Di tengah kondisi Transfer ke Daerah (TKD) yang semakin turun, pembayaran PPPK ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin sempit," ungkapnya.

Afni juga mengajukan pertanyaan kepada pemerintah pusat, jika gaji PPPK penuh waktu ditanggung APBN, apakah status kepegawaiannya berubah menjadi ASN pusat atau tetap menjadi ASN pemerintah daerah?

Jika tetap bekerja di daerah tetapi gajinya dibayarkan pemerintah pusat, kata Afni, bagaimana mekanisme administrasi, pengawasan, penempatan hingga mutasinya? Menurutnya, seluruh persoalan tersebut membutuhkan petunjuk teknis yang jelas.

Afni mengungkapkan, dirinya bahkan telah mengutus perwakilan untuk berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait sejak wacana peralihan tersebut mulai mengemuka. Namun, hingga 7 November 2026, pihaknya belum memperoleh petunjuk teknis mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan.

Persoalan ini semakin mendesak karena pemerintah daerah sedang berada dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS dan penyusunan RAPBD 2027. Batas waktu pengesahan APBD tersebut ditargetkan paling lambat 30 November 2026.

"Kami khawatir kalau tidak diberikan kepastian, akhirnya tetap dianggarkan dalam APBD, padahal ternyata ditanggung pusat. Uang Rp275 miliar itu sebenarnya bisa kita alihkan untuk mencicil utang atau membiayai belanja modal lainnya," katanya.

Afni juga mengkhawatirkan kemungkinan sebaliknya. Jika pemerintah daerah tidak menganggarkan gaji PPPK karena menganggap pembiayaannya ditanggung APBN, tetapi ternyata anggaran tersebut tidak tersedia dalam APBN 2027, nasib para PPPK bisa terancam tidak menerima gaji.

Karena itu, untuk sementara Pemkab Siak tetap memasukkan anggaran pembayaran gaji PPPK dalam rancangan APBD murni 2027 sebagai langkah antisipasi.

"Dengan asumsi kalau ternyata ditanggung pusat, Alhamdulillah. Kami di daerah tinggal melakukan pergeseran anggaran saja dan bisa memiliki ruang fiskal yang lebih luas," tegas Afni.

Afni juga menyinggung pengalaman sebelumnya terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN daerah. Saat itu, pemerintah pusat menyampaikan adanya alokasi sekitar Rp20 triliun untuk pembayaran THR ASN daerah melalui komponen Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, ketika mendekati jadwal pembayaran, anggaran yang diharapkan tersebut belum tersedia sebagaimana yang dipahami pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, di tengah kondisi yang begitu sulit, kami masih diberikan kemampuan membayarkan THR ASN dan PPPK. Bahkan, untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR dengan nilai hampir Rp40 miliar. Itu murni dibayarkan dari APBD Kabupaten Siak," ucap Afni.

Pengalaman THR tersebut, kata mantan wartawan itu, menjadi pelajaran bahwa pengumuman kebijakan tidak cukup jika tidak diikuti kepastian regulasi dan kepastian sumber anggaran.

"Kalau yang keluar hanyalah kebijakan dan kertas kerja tanpa diikuti dengan uangnya, ini menjadi tantangan. Namanya otonomi daerah, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah seharusnya juga diiringi dengan anggarannya," ucap Afni.

Afni menambahkan, tekanan fiskal daerah pada 2027 diperkirakan semakin berat. Meski pemerintah pusat menyampaikan alokasi TKD 2027 meningkat secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya, karenanya Afni mengingatkan bahwa kenaikan tersebut perlu dilihat secara proporsional terhadap peningkatan total belanja negara.

Kabupaten Siak sendiri menghadapi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas lebih dari 72 persen. Selain itu, terdapat kewajiban penambahan anggaran untuk Universal Health Coverage (UHC) yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan, dengan kebutuhan tambahan hampir Rp60 miliar.

Atas berbagai persoalan tersebut, Afni berharap pemerintah pusat segera menerbitkan petunjuk teknis peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, terutama mengenai sumber gaji, tunjangan dan status kepegawaiannya.

Aktivis lingkungan itu membeberkan telah menyampaikan kegelisahan tersebut kepada sejumlah menteri. Salah satu respons yang diterimanya menyatakan pemerintah memahami kekhawatiran kepala daerah dan persoalan itu akan dibahas pada pekan berikutnya.

 

"Kami berharap juknis segera kami dapatkan. Dalam hitungan hari, sebelum 30 November, kami harus sudah memiliki pegangan untuk menyusun APBD 2027," ujar Afni.

Afni menegaskan, pemerintah pusat tidak cukup hanya mengeluarkan kebijakan administratif. Kepastian regulasi harus berjalan beriringan dengan dukungan fiskal yang adil agar pemerintah daerah mampu menjaga hak-hak PPPK sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan baik.

"Yang kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian sumber pendanaan. Jangan sampai pemerintah daerah salah mengambil langkah dalam perencanaan anggaran, dan jangan sampai hak-hak PPPK justru menjadi korban akibat ketidakjelasan kebijakan," ucap Afni.