Pelaku Penambang Emas Ilegal dengan excavator,foto : Ridho |
SERIBUPARITNEWS.COM,TELUK KUANTAN,- Kepolisian Resor Kuantan Singingi ( Kuansing ) melakukan penindakan terhadap pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing dengan menggunakan unit alat berat merk SANY warna kuning dan menggunakan karpet yang bertujuan untuk mencari butiran butiran emas.Jum'at ( 28/01/2022 ) dini hari, pukul 00.15 WIB
Atas informasi dari masyarakat desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, instruksikan untuk dilakukan tindakan melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua, S.H, memerintahkan Kanit Tipidter Polres Kuansing IPDA Iwan R F Siagian, S.H, M.H bersama tim opsnal Polres Kuansing untuk mendatangi lokasi penambangan ilegal tersebut, kemudian tim sat Reskrim Polres Kuansing bersama tim dari polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan secara bersama sama menuju lokasi aktifitas pertambangan ilegal dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan roda 4, tim bersama sama menuju ke lokasi penambangan yang berjarak tempuh sekitar 30 menit dan dilanjutkan berjalan kaki sejauh 4 km, karena lokasi penambangan berada di areal perkebunan dan di tepi sungai Kuantan.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan ada 1 (satu) unit alat berat excavator warna kuning merk SANY yang sedang beraktifitas melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan beberapa pelaku yang sedang bekerja.
Maka tim melakukan tindakan penangkapan, beberapa pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai Kuantan, dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki laki inisial *B* als *A*, 38 th, wiraswasta, Desa Pulau Tengah Kecamatan Benai dan *MRN* als *R*, 19 th, Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan, yang berperan sebagai operator alat berat dan pekerja, yang mengakui melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat excavator merk SANY warna kuning dan menggunakan karpet yang bertujuan untuk mencari butiran butiran emas.
Diungkapkannya, barang bukti yang ditemukan saat penindakan, 1 (satu) unit alat berat warna kuning merk SANY,
2 (dua) buah karpet dan sudah diamankan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing guna dilakukan proses penyidikan sesuai undang undang yang berlaku.
Terhadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang, diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun
Sumber:Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi