Anggota Komisi III DPR RI, Selly Andriany Gantina,Foto : Bang Joe |
SERIBUPARITNEWS.COM Cirebon – Keluarga penerima manfaat (KPM) dan bantuan pangan non tunai (BPNT), kini bisa mengambil uang tunai, tidak hanya bentuk pangan seperti aturan sebelumnya. Hal itu, dikarenakan banyak temuan atas keluhan KPM karena banyaknya oknum yang bermain dalam program ini.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Selly Andriany Gantina. Menurut dia, pihaknya sangat menyesalkan adanya sejumlah oknum yang memanfaatkan program kemiskinan, untuk mendapatkan keuntungan dalam pemasokan komoditi sembako diprogram bantuan bagi masyarakat yakni BPNT.
Sebagai kesaksian warga setu kulon kecamatan Weru Kabupaten Cirebon |
“Secara keseluruhan kita menyadari bahwa dari program sembako yang digulirkan diseluruh Indonesia, terdapat sejumlah persoalan. Terutama oknum-oknum yang menjadi mafia-mafia baru sebagai pemasok komoditi sembako” kata Selly, Selasa (18/01/2022)
“Tadinya, aku berharap dengan adanya e–warung ini bisa menumbuhkan ekonomi rakyat. Tetapi ternyata akhirnya memunculkan mafia-mafia baru dan dimobilisasi oleh oknum yang namanya supplier dan agen-agen e-warung. Ternyata, selama ini mereka mempunyai kepentingan untuk profit oriented kapitalisasi dari program kemiskinan”.
Dengan banyaknya temuan tersebut, lanjut dia, menjadi bahan evaluasi kebijakan Menteri Sosial RI. Meskipun demikian, ternyata program yang selama ini digulirkan ada kekurangan dan kelebihannya, tidak semua e-warung bermasalah. Padahal hampir sebahagian besar bermasalah.
Sementara dashboard atau daftar item komoditi yang ditetapkan kemensospun, tidak diketahui secara transparan baik oleh penerima manfaat, pendamping, maupun aparat tingkat desa.
“Seharusnya, dashboard tentang Program BPNT ini dipajang baik di e-warung maupun kantor desa. Sehingga masyarakat tahu bahwa dari program ini apa saja yang didapat oleh KPM” ungkap Selly.
Oleh karena itu, pihaknya telah mencoba mengingatkan kepada Mentri Sosial terkait nomer hotline. Supaya masyarakat bisa melakukan pengaduan apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan penyaluran BPNT dilapangan.
Selly mencontohkan, warga penerima manfaat (KPM) mengambil di e-warung harusnya dapatnya Rp. 200 ribu. Namun setelah dikonversikan, tidak sampai Rp. 200 ribu. Berasanyapun bukan yang premium tapi medium. Padahalkan aturan berasnya premium. “Begitupun secara bobot, harusnya 10 Kg kok hanya 8 Kg dan ada standarisasi patokan biaya” ungkapnya. Selly menambahkan, penyimpangan-penyimpangan dilapangan sudah diketahui oleh Menteri Sosial.
Untuk itu, akhirnya Menteri Sosial menyampaikan sesuai Pepres No. 63 tahun 2017 pasal 5 ayat 1 poin D, bahwa bantuan bisa diambil dalam bentuk tunai. Peraturan berlaku bukan saat adanya penambahan rakyat miskin akibat Covid-19.
(kontributor : Bang Joe)