SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILALAHAN - dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan dalam pemberian sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan
Sertu Masri Babinsa 01/Tembilahan Melaksanakan Pengamanan Sidang Yustisi ditempat kepada pengguna jalan dan warga setempat Rabu (17/11/2021)
Pelaksanaan sidang di tempat dilaksanakan di Jalan Baharudin Yusuf (Pasar Pagi) Kel. Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kota Kab. Indragiri Hilir
Dalam sidang yustisi tersebut turut didampingi Iptu Trisno KBO Sat Binmas Polres Inhil, Pelda Rafli Bati Ops Kodim 0314/Inhil, Reynaldo SH Hakim Pengadilan Negri Tembilahan, Adrian Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tembilahan,Reza Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Inhi dann H.Mukhlis Kabid PPHD
Personil yang berperan serta dalam sidang yustisi tersebut yakni TNI,Polri,Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satpol PP,Dishub dan BPBD
Jumlah pelanggar yang berhasil disidang berjumlah 17 orang
Adapun Sanksi atau denda bagi yang melanggar Memberikan sanksi sosial kepada pelanggar, dengan cara membersihkan jalanan yang kotor dan Memberikan sanksi administrasi/denda Rp.100.000,-
Kegiatan Pengamanan Yustisi Sidang di tempat, dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan ketat dan selesai pada pukul 10.30 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.
Babinsa berharap dengan gelar penerapan yustisi bagi pelanggar Protokes ini dapat menumbuhkan efek jera bagi pelanggarnya
Penulis : Pelda Indra Mukri