SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan
Dipimpin Sertu Simbolon Personil Koramil 01/Tembilahan Kodim 0314/Inhil Mendampingi Sidang di Tempat di Jalan Baharuddin Yusuf (pasar Pagi) di Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Rabu (22/09/2021)
Turut Hadir dalam kegiatan sidang di tempat tersebut AKP Nasri.S Kasat Binmas Polres Inhil,Ipda Regar Paurminpers Polres Inhil,Ipda S.Banuria Paurminpers Bagsunda Polres Inhil,Pelda Rafli Bati Ops Kodim 0314/Inhil,Alif Hakim Pengadilan Negri Tembilahan Iwan Urifno Jabatan Panitra Pengganti Pengadilan Negeri Tembilahan,Reza Jaksa Fungsional Kejaksaan Negri Inhil dan Edi Rahman Sek.Satpol PP
Jumlah pelanggar yang disidang berjumlah 3 orang Adapun Sanksi atau denda bagi yang melanggar Melaksanakan kegiatan sosial dengan cara membersihkan jalanan yang kotor dan Membayar denda Rp.100.000,-
Kegiatan Pengamanan Yustisi Sidang di tempat, dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan ketat dan selesai pada pukul 10.30 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.
Penulis : Pelda Indra Mukri