SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Guna mempertegas pemberian sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan,
5 orang Anggota Koramil 01/Tembilahan Kodim 0314/Inhil dipimpin Sertu Surung Simbolon melaksanakan PAM Sidang di tempat (yustisi) Rabu (01/09/2021)
Turut menghadiri sidang tersebut
Akp Ismail Kanit Turjawali Polres Inhil Iptu Hendri KBO Sat Narkoba Polres Inhil,Ipda Regar Paurmin Polres Inhil, Ipda S.Banuriya Bagsunda Polres Inhil,Pelda Agusyadi Bp Ops Kodim 0314/Inhil,Reynaldi Hakim Pengadilan Negri Tembilahan, Adrian Jabatan Panitra Pengganti Pengadilan Negeri Tembilahan,Reza Yusuf Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Inhil, dan Febri Syahwani Jabatan Kasi PPNS Satpol PP Kab. Inhil
Sidang di tempat (yustisi) dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Jendral Sudirman (Pasar Air Mancur) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kota Kab. Indragiri Hilir
Personil yang diterjunkan dalam sidang ditempat adalah TNI,Polri,Kejaksaan Negeri,Pengadilan Negeri,Satpol PP,Dishub,Dinkes dan BPBD
Jumlah pelanggar yang disidangkan hari ini berjumlah 14 orang
Adapun Sanksi atau denda bagi yang melanggar Melaksanakan kegiatan sosial dengan cara membersihkan jalanan yang kotor dan Membayar denda Rp.100.000,-
Kegiatan Pengamanan Yustisi Sidang di tempat, dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan ketat dan selesai pada pukul 10.00 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.
Penulis : Pelda Indra Mukri