Personil Koramil 01 Tembilahan dan Persit KCK Ranting 2 Terima Sosialisasi Penggunaan Media Sosial dan UU ITE

Senin, 19 Oktober 2020 | 07:51:00 WIB

 


SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Koramil 01/Tembilahan Kodim 0314/Inhil melaksanakan kegiatan Sosialisasi penggunaan media sosial kepada Personil dan Ibu Persit KCK Ranting 2 yang berlangsung di Aula Pertemuan Koramil 01/Tembilahan , Jalan Keritang,Kelurahan Tembilahan Hilir, Senin (19/10/2020).



Kegiatan Sosialisasi penggunaan Medsos ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Personil Koramil 01/Tembilahan dan Ibu Persit KCK Ranting 2 terkait penggunaan Media Sosial (Sosmed) seperti facebook, twitter, instagram dan lain-lain secara bertanggung jawab.



Danramil 01/Tembilahan Kapten Inf.Tarmizi menyampaikan, bahwa Medsos memiliki dampak yang positif membawa manfaat dalam pertukaran informasi secara cepat dan akurat, namun di sisi lain dapat menimbulkan berbagai dampak negatif yang akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung.


"Oleh sebab itu, hati-hati menggunakan media sosial,  jangan mempost rahasia yang berkaitan dengan kegiatan militer serta unggahan foto dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas. Personil Koramil 01/Tembilahan dan Ibu Persit KCK Ranting 2 harus Bijak dan Cerdas dalam menggunakan Medsos,"  tegas Danramil


Kapten Inf.Tarmizi juga menyampaikan, bahwa menggunakan Medsos harus selektif, sehingga dalam penggunaanya memiliki manfaat sebagaimana mestinya. "Dalam menggunakan Medsos yang kurang bijak  dan selektif seringkali justru menunjukkan hal-hal negatif yang sebenarnya tidak baik dan tidak pas untuk dilihat dan dibaca publik," ujar nya


Selain itu, setiap prajurit harus tahu dan mengerti batas-batas penggunaannya. "Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik terutama instansi TNI," ujarnya.


Dari sosialisasi tersebut disimpulkan bahwa pemanfaatan Medsos seperti facebook, whatsapp, instagram, twitter, youtube dan lain-lain harus sesuai dengan aturan sehingga tidak memunculkan polemik di kemudian hari.


Perkembangan media sosial saat ini sangat masif di masyarakat, hal ini juga memiliki dampak bagi prajurit dan keluarganya, penggunaan media sosial yang efektif dan bijak merupakan cermin satuan, institusi maupun secara pribadi sebagai prajurit. Oleh sebab itu, setiap prajurit Angkatan Darat dalam bermedia sosial juga harus dapat membentengi diri dan menjaga norma-norma di masyarakat serta ketentuan yang berlaku di institusi TNI.


Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan  tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar para personik Koramil 01/Tembilahan dan Ibu Persit KCK Ranting 2 sadar dan taat hukum, sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran baik disiplin maupun pidana.


 "Sebagain besar prajurit Personil Koramil 01/Tembilahan,Ibu Persit KCK Ranting 2 dan Keluarga saat sekarang ini pasti mempunyai Medsos. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos jangan sampai terjerat UU ITE," tambah danramil diakhir penyampaiannya.


Penulis : Serma Indra Mukri

Editor.   : Prabu Suryadhana


 

Terkini