INDRAGIRI HILIR – Kepolisian Sektor (Polsek) Gaung, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial (MA ) (36), warga Desa Belantaraya, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial (NIA ) (21) menggunakan parang panjang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di dapur rumah korban di Jalan H. Mansur RT 005 RW 006, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung.
Berdasarkan laporan kepolisian, saat kejadian korban bersama saksi Puspita Sari sedang berada di dapur rumah sambil mencongkel buah pinang. Tiba-tiba pelaku datang dari arah depan rumah sambil membawa sebilah parang panjang bergagang warna hijau.
Pelaku kemudian diduga mengarahkan parang ke bagian perut korban. Korban berusaha menghindar, namun tebasan tersebut mengenai betis kiri hingga mengalami luka robek.
Pelaku kembali menyerang ke arah korban. Saat berusaha melindungi diri menggunakan tangan, korban mengalami luka robek cukup parah pada lengan. Pelaku juga sempat menyerang saksi Puspita Sari yang kemudian menyelamatkan diri dengan terjun ke belakang rumah menuju sungai sambil berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut didengar saksi Hamsar dan Helmi yang berada di rumah sebelah. Keduanya kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban dalam kondisi terluka dan mengeluarkan banyak darah.
Saksi juga menemukan sebilah parang panjang bergagang hijau yang diduga digunakan pelaku tergeletak tidak jauh dari korban.
Pelaku selanjutnya diamankan oleh saksi dan dibawa ke bagian depan rumah. Saat ditanya, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang tersebut.
Korban kemudian mendapat pertolongan medis dari bidan Desa Belantaraya. Pada Selasa, 15 September 2026, korban bersama saksi dan pelaku mendatangi Polsek Gaung untuk melaporkan kejadian tersebut. Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Kuala Lahang.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto kemudian memerintahkan Unit Reskrim Polsek Gaung melakukan penanganan dan pengamanan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang warna hijau, satu lembar baju kemeja warna cokelat bermotif bunga, serta satu lembar celana panjang warna biru.
Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, korban, tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif sementara penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati setelah korban menikah dengan orang lain.
Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dengan sangkaan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gaung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polsek Gaung menegaskan bahwa setiap tindak kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.