Indragiri Hilir,- Residivis kasus pencabulan, inisial R (36) kembali berulah dengan melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur.
Kasus pemukulan ini dilakukan R terhadap seorang santriwati, Halimah (15) pada Minggu (26/5/2024) pagi, di tepi Sungai Gaung Desa Pintasan Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil.
Menurut keterangan pihak kepolisian, saat itu korban berada di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan untuk menyeberang ke Dermaga PT BDL.
Datang pelaku menggunakan motor pompong kecil sambil menawarkan penyeberangan kepada korban, korban kemudian akhirnya ikut.
"Saat dalam perjalanan, pelaku menanyakan nomor Hp korban, namun dijawab korban nanti saja kalau sudah sampai di Dermaga PT BDL," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Gaung Iptu Andrianto.
Di tepian sungai, pelaku tiba-tiba mematikan motor pompongnya. Korban menanyakan maksud pelaku mematikan perahu motornya. Di jawab pelaku, bahwa "minyak dikit kurang" .
"Pelaku sempat mengajak korban makan dan minum, korban menjawab bahwa sudah makan di Pondok. Selesai makan, pelaku mencuci tangan dan mengambil kayu broti dengan panjang kurang lebih 0,5 meter dari tepi sungai dan parang sambil mengancam kepada korban untuk turun namun korban tidak mau," jelasnya.
Pelaku menarik korban turun dari motor pompong, dan memukul kepala korban. Pelaku juga menutup mulut korban dari belakang namun korban menggigit tangan pelaku.
"Pelaku kembali memukul kepala korban 3 kali. Korban akhirnya terjatuh telungkup. Pelaku lalu meninggalkan korban menggunakan motor pompong," terang Iptu Andrianto.
Korban mengalami 3 luka robek dan berdarah di bangian kepala sebelah kanan, sehingga orang tua korban datang ke Polsek Gaung melaporkan kejadian tersebut.
"Korban sendiri ditolong oleh sampan pocai yang melintas di sungai tersebut," pungkasnya.