Tim Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil menangkap pelaku tabrak lari

Senin, 03 Februari 2025 | 19:19:36 WIB

Tempuling - Pada hari Senin, tanggal 3 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang berinisial GI di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau.

Pelaku yang menggunakan mobil Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8427 GB ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah warga. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma SH MH membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

"Benar, pelaku sudah kami amankan di Kecamatan Tembilahan Hulu dan sudah kami serahkan ke Polres," kata Iptu Delni.

Dari kecelakaan tersebut, satu orang warga sipil bernama Heri Andika meninggal dunia. Sementara itu, satu orang lagi, personel TNI bernama Yogi Ariyandi, mengalami cedera kritis dan tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Penangkapan pelaku tabrak lari ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Tempuling dan masyarakat setempat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka

Terkini