Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Pelangiran, 17 September 2026 — Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran terus meningkatkan kegiatan sambang dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Desa Tagagiri Tama Jaya, Kecamatan Pelangiran, Bripka H.P. Siregar, dengan menyambangi warga sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau dan Maklumat Forkopimda Provinsi Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekira pukul 08.40 WIB di Desa Tagagiri Tama Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar.

Bripka H.P. Siregar juga menjelaskan kepada masyarakat mengenai Maklumat Kapolda Riau Nomor: Mak/2/IV/2026 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Kapolsek Pelangiran Iptu Iwan Saputra, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari upaya Polsek Pelangiran untuk mengedepankan langkah pencegahan melalui komunikasi langsung dengan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas kami terus turun ke tengah masyarakat untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Riau dan memberikan pemahaman terkait larangan membakar hutan dan lahan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Iptu Iwan Saputra.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai ancaman pidana dan denda bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009, serta Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kapolsek Pelangiran menambahkan bahwa sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla. “Kami berharap masyarakat memahami aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga wilayah Kecamatan Pelangiran agar tetap aman dari kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama antara Polri dan seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan sambang dan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Melalui kegiatan tersebut, Polsek Pelangiran berharap terjalin komunikasi yang semakin baik dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index