Jakarta - Menjelang libur Lebaran 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Meskipun sebagian besar pegawai menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) mulai Senin, 24 Maret 2025, Kantor Pertanahan (Kantah) tetap beroperasi melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kemudahan akses layanan pertanahan kepada masyarakat. "Kami di Kementerian ATR/BPN sudah terbiasa membuka layanan di hari Sabtu dan Minggu, terutama di kota-kota besar," ungkap Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Kebijakan ini dinilai penting mengingat banyak masyarakat, khususnya kelas menengah, yang bekerja di kantor atau pabrik dan hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk mengurus sertifikat tanah. Dengan adanya PELATARAN, masyarakat tidak perlu khawatir akan terhambat dalam mengurus keperluan pertanahan selama libur Lebaran.
Program PELATARAN sendiri telah berjalan beberapa waktu lalu dan terbukti efektif dalam meningkatkan aksesibilitas layanan pertanahan. Program ini memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu selama hari kerja. Dengan demikian, masyarakat dapat tetap mengurus keperluan pertanahan mereka meskipun bekerja pada hari Senin hingga Jumat.
Nusron Wahid menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Berbagai inovasi dan strategi terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.
Selain PELATARAN, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan online yang dapat diakses melalui website resmi. Layanan online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi dan melakukan beberapa proses administrasi pertanahan secara digital.
Kementerian ATR/BPN berharap dengan adanya layanan-layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengurus keperluan pertanahan mereka, baik selama libur Lebaran maupun di hari-hari biasa. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dan tidak perlu khawatir akan terhambat dalam mengurus sertifikat tanah atau keperluan pertanahan lainnya selama libur Lebaran. Layanan tetap beroperasi untuk memastikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.