HT Rusli Ahmad Jadikan Momen Idul Fitri Silaturahmi Cerdas!

Selasa, 01 April 2025 | 21:15:00 WIB
Ketua Umum DPP Santan NU berfoto dengan belasan wartawan usai berdiskusi dalam momen Idul Fitri di kediamannya Jalan Palas Nomor 9 Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU, SERIBUPARITNEWS.COM -- Momen hari raya Idul Fitri tahun ini dimanfaatkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Santri Tani Nahdatul Ulama (DPP Santan NU) sebagai ajang silaturahmi dengan wartawan yang tergabung dalam Media Center DPP Santan NU, Selasa 1 April 2025 di kediamannya Jalan Palas Nomor 9, Palas, Pekanbaru, Riau.

Rusli Ahmad berbincang santai tapi tetap memberikan masukan yang bernas bagi wartawan yang hadir. Belasan wartawan yang hadir terlibay diskusi yang kadang serius kadang dibumbui dengan candaan dengan Kyai muda NU yang kiprahnya sudah menasional ini.

Salah satu materi diskusi salah soal kisruh lahan bekas HTI perusahaan yang sudah diambil alih negara di daerah Kampar Riau. Banyak persoalan yang muncul dan banyak klaim berbagai pihak membuat mantan aktifis perjuangan otonomi Riau itu sedikit geram dan juga memunculkan semangatnya untuk ikut berjuang bagi masyarakat setempat.

"Dalam peraturan tentang penguasaan lahan di Indonesia saat ini mengacu pada kepentingan masyarakat. Masyarakat dapat memiliki hak kepemilikan lahan bekas HTI tersebut melalui program SKL. Dasarnya UU Nomor 5 Tahun 1960 dengan peraturan-peraturan tehnis lainnya," ungkap RA, begitu biasa Kyai muda ini disebut.

Dijelaskan Rusli Ahmad, HGU perushaan HTI yang sudah habis masanya dan tidak diperpanjang, makan otomatis lahan yang akan kembali ke negara tanpa ganti rugi. Sebagai pemilik lahan yang sah, negara berhak memberikan kepad aai apapun dengan mekanisme yang berlaku. Slaah satunya adalah dengan memakai PSKL dimana masyarakat tempatan akan diberikan lahan untuk dikelola dengan pertimbangan peningkatan nilai ekonomis masyarakat. Masyarakat yang berhak mendapatkan dan masuk dalam program ini adalah masyarakat yang tercatat oleh administrasi negara sebagai masyarakat tempatan.

"Syaratnya ya KTP dan KK di wilayah lahan itu. Jadi sah dan tidaknya dokumen administrasi itu tentu ada verifikasi dan pembuktian," jelasnya.

Untuk kasus di Desa Mentulik dan Pantai Raja, Kecamatan Lipat Kain, Kampar saat ini, Rusli Ahmad sudah memiliki data lengkap dan sudah meminta pelepasan gak negara ke masyarakat melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. Jumlah dan siapa saja yang berhak mendapatkannya juga sudah lengkap.

"Kalau sekarang ada pihak-pihak yang mengatakan sudah membeli itu sudah merupakan tindakan pencurian, kriminal. Negara tidak pernah menjual lahan. Jika ada yang menjual mengatasnamakan masyarakat tempatan, dengan surat-suray kepemilikan seperti SKGR dan sebagainya, jelas itu tidak saja dan pencurian. Bisa dilaporkan dan diproses oleh APH," dijelaskannya dengan panjang lebar.

Selain masalah lahan, diskusi ringan soal sengketa lahan, saat halal bi halal itu juga diisi dengan diskusi tentang kasus-kasua lain yang sedang viral di Riau.

Hadir dalam kesempatan itu belasan pemimpin redaksi dan wartawan online di Riau. Rusli Ahmad juga melihatkan potensi pengembangan ekonomi rumah tangga di halaman rumahnya. Ada tanaman sayur masur, mulai cabe, tomat dan terong, hingga kolam ikan.

"Idul Fitri itu kebahagiaan, dan kita harus gembira dengan persoalan apapun yang tengah kita hadapi dan kita pikirkan. Tetap semangat dan tetap harus cerdas!" tutupnya.*

 

 

Terkini