Padang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat. Pernyataan tersebut ia katakan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).
Pada awal pembukaan kegiatan ini, Menteri Nusron disambut dengan Tari Pasambahan Sekapur Sirih, yaitu tarian tradisional Sumatera Barat. Tarian ini sebagai bagian dari prosesi pembukaan untuk menyambut tamu kehormatan. Pemberian sirih secara simbolis kepada Menteri ATR/Kepala BPN melambangkan rasa hormat dan sambutan hangat dari masyarakat Sumatera Barat
Menteri Nusron menjelaskan, pencatatan tanah ulayat ini bertujuan untuk memperjelas kepemilikan dan melindungi hak masyarakat hukum adat. Adanya data dan bukti sah berupa sertipikat ini dapat mencegah klaim atau pengambilalihan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, tanah adat yang telah tercatat dapat diakui secara resmi oleh negara dan terlindungi secara hukum.
Sebagai bentuk nyata dari pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron di kesempatan ini menyerahkan 1 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman.
Selain Sertipikat HPL untuk tanah ulayat, diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan 5 sertipikat wakaf. Seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan Sertipikat Elektronik
Pada awal pembukaan kegiatan ini, Menteri Nusron disambut dengan Tari Pasambahan Sekapur Sirih, yaitu tarian tradisional Sumatera Barat. Tarian ini sebagai bagian dari prosesi pembukaan untuk menyambut tamu kehormatan. Pemberian sirih secara simbolis kepada Menteri ATR/Kepala BPN melambangkan rasa hormat dan sambutan hangat dari masyarakat Sumatera Barat.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi beserta jajaran
"Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahan konflik ke depannya seperti apa? Didaftarkan, didata, supaya jelas,"Nusron Wahid
Menteri ATR/Kepala BPN Disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, Senin (28/04/2025).
"Awalnya, ada keberatan dari masyarakat adat karena takut pemerintah ingin menguasai tanah tersebut. Namun akhirnya kami yakin, sertipikasi dilakukan untuk pengalihan kepemilikan diperjualbelikan,"mempertahankan tanah dari untuk kepentingan sanak kemenakan, bukan untuk diperjualbelikan,"jelas Saiful Azhri (54)
Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari/Niniak Mamak Koto Pauh.
Sosialisasi diadakan dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil.
Hadir memberi sambutan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade; Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh; dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy.
"Kami sangat banyak mendapatkan kemudahan-kemudahan.Tidak ada kendala di lapangan yang memberatkan kami. Alhamdulillah kami lalui dengan mudah dan sangat bersahabat. BPN sangat membantu proses,"jelas Ramli Penerima Sertipikat Wakaf
"Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyerahkan sertipikat ini. Kami merasa senang dan lega karena telah mendapat kepastian hukum atas tanah kami,"jelas Suwartika Pratiwi Penerima Sertipikat Hak Pakai di Atas HPL