Terbongkarnya Tindak Pidana Cabul, Polres Batu Bara Amankan Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Senin, 18 Agustus 2025 | 14:09:11 WIB

​Batu Bara, Seribuparitnews.com - Peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (43) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap di area persawahan miliknya pada Jumat (15/8/2025).

​Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan S.I.K, M.H, M.Sc., penangkapan ini bermula dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban, U (52), pada Sabtu (5/7/2025).

​Awalnya, U pulang kerja dan mendapati putrinya, TS (17), sedang dimarahi oleh sang kakak. Merasa curiga, U mencari tahu penyebabnya. Ia menemukan percakapan Whatsapp yang mencurigakan antara pelaku dan korban, di mana pelaku melarang korban datang ke rumahnya.

​Setelah didesak, korban akhirnya mengakui perbuatan cabul yang dilakukan oleh DI. Korban menjelaskan bahwa pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kelurahan Indrapura, DI melakukan tindakan asusila dengan menyentuh dan menghisap payudara korban.

Perbuatan bejat ini dilakukan dengan iming-iming paket data dan pulsa telepon. Terungkap pula bahwa perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh pelaku dengan bujuk rayu. Merasa keberatan atas perbuatan keji yang menimpa anaknya, U segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

​Setelah mendapatkan laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan. Pada Jumat (15/8/2025) pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku, DI, sedang berada di ladang sawahnya. Tanpa membuang waktu, tim segera bergerak ke lokasi yang dimaksud.

​Tersangka DI berhasil ditemukan dan langsung diinterogasi. Ia tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Batu Bara untuk diproses lebih lanjut.

​Kini, DI dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas, memeriksa tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penahanan dan pelimpahan kasus.(Boys- 4)

Terkini