Ujung Batu, Riau – Jajaran Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Durian Sebatang, Ujung Batu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu, Iptu Sudarto Sihombing, S.Sos.
Berdasarkan informasi tersebut, Iptu Sudarto Sihombing, S.Sos. melaporkan hal ini kepada Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusuf Purba, SH. M.H. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Pada hari Selasa, 08 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Iptu Sudarto Sihombing, S.Sos. memerintahkan Panit II Opsnal Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Aiptu Elfajri Amni, S.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Tim langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan di salah satu room tempat karaoke tersebut.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Yuda Ariyanto. Saat itu, Yuda Ariyanto kedapatan sedang memegang alat hisap narkotika (bong). Ia juga berusaha membuang alat hisap sabu tersebut, namun aksinya diketahui oleh petugas.
Petugas kemudian mencurigai sebuah bungkusan rokok yang terletak di atas meja dalam room karaoke tersebut. Dengan disaksikan oleh seorang masyarakat bernama Ardi Saputra, petugas melakukan penggeledahan terhadap ruangan tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik kecil di dalam kotak rokok merk On Bolt, satu buah kaca pirex, satu buah alat hisap sabu (bong), sepuluh lembar plastik flip putih kosong, dan satu buah mancis.
Setelah diinterogasi oleh petugas, Yuda Ariyanto mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki bernama Era yang berdomisili di Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Selanjutnya, Yuda Ariyanto beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.