Batu Bara,Seribuparitnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara bergerak cepat melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di rumah milik Desi Hariani Nasution, Dusun IV Pasar I, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Cek TKP berlangsung pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus penganiayaan ini berawal pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu korban Desi Hariani Nasution sedang tidur bersama anak-anaknya. Ia terbangun karena mendengar suara berisik di pintu dapur. Saat keluar kamar, korban dikejutkan oleh sosok laki-laki tak dikenal tanpa baju yang langsung mendorong dan menjatuhkannya ke lantai, lalu menghajar wajah korban dengan pukulan berulang kali. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, hingga pelaku melarikan diri.
Korban adalah Desi Hariani Nasution, warga Desa Aras. Sedangkan pelaku masih belum diketahui identitasnya. Sat Reskrim Polres Batu Bara kini tengah mengusut dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap siapa pelaku penganiayaan brutal ini.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 1 September 2025 dini hari pukul 03.30 WIB, sementara proses cek TKP oleh Sat Reskrim dilaksanakan Jumat, 12 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di rumah korban, Dusun IV Pasar I, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Menurut keterangan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPDA Ade Sundoko Masry, S.H., cek TKP dilakukan untuk mengungkap fakta kasus, menemukan bukti-bukti yang ditinggalkan pelaku, serta memecahkan misteri tindak pidana penganiayaan ini.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan beberapa barang bukti penting, yakni:
1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam dengan tulisan “AND” dan “HONEY DAND BOISON BOMB BOGIE.”
1 buah kunci pas ukuran 12.
1 buah kunci ring ukuran 12.
Benda-benda ini diduga kuat milik pelaku dan kini disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan terus kami tindak lanjuti secara profesional. Barang bukti sudah kami amankan, dan perkembangan penyidikan akan selalu kami informasikan kepada korban. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui identitas pelaku agar segera melaporkannya ke Polres Batu Bara,” tegas IPDA Ade Sundoko.
Sat Reskrim Polres Batu Bara memastikan kasus ini menjadi prioritas penanganan, mengingat tindak penganiayaan yang menimpa korban terjadi secara sadis di dalam rumahnya sendiri. Polisi berkomitmen agar pelaku segera ditangkap dan dijerat hukuman setimpal sesuai Pasal 351 KUHPidana.(Boys-4)