Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk Di PN Kisaran

Jumat, 19 September 2025 | 16:22:16 WIB

Asahan - Pihak keluarga korban pembunuhan JSS (29) Mengamuk di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (18/09/2025).

Amukan tersebut dilakukan oleh saudara perempuan dan kedua orang tua dari korban pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Menurut informasi, para pelaku yang masih dibawah umur bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban pada tanggal 20 Agustus 2025 yang lalu.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah hingga berujung kematian.

Orang tua korban JMS (54) mengatakan, persidangan di PN Kisaran ini telah berjalan selama 3 kali.

Namun, ia juga menjelaskan, selama proses persidangan ini, pihak keluarga korban tidak pernah mendapatkan informasi dari pihak kejaksaan dan pengadilan.

"Kami tidak tau apa cerita didalam persidangan. Kami pikir ada kongkalikong dalam sidang. Kami butuh transparan," tuturnya.

Ia juga menambahkan, menurut informasi, pelakunya ada sebanyak 16 orang namun yang ditangkap hanya 6 orang.

"Kami meminta proses kasus yang menimpa anak kami ini diselesaikan dengan seadil-adilnya," tutupnya.

Sementara, pihak PN Kisaran saat dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan keterangan resmi tentang proses persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Batu Bara tersebut.

Terkini