Kisaran – DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan dalam masa persidangan ke-I.jumat (19/09)
Agenda rapat diwarnai dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD yang kemudian ditutup dengan pengambilan keputusan atas Ranperda tersebut.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si dan juga didampingi Wakil Bupati Asahan Rianto, SH, M.AP, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menuntaskan pembahasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Beliau menegaskan bahwa dukungan DPRD menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan memastikan arah kebijakan keuangan daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025 ini juga disertai sejumlah catatan dari DPRD, terutama terkait perlunya pengelolaan anggaran yang lebih cermat serta dorongan untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen memperkuat sektor-sektor potensial, mendorong inovasi, serta menata belanja daerah agar manfaatnya lebih terarah dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Tahapan berikutnya adalah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi sarana memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional serta memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, perubahan APBD ini tidak hanya menjawab catatan DPRD, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan, yakni mewujudkan masyarakat yang Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.